TUBAN, BANGSAONLINE.com – Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP kembali mengamankan rumah produksi minuman keras (Miras) jenis arak di Kecamatan Semanding, Selasa (12/12). Rumah itu milik Pasirin (49) warga Dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo.
Uniknya, rumah milik Pasirin yang dijadikan tempat memproduksi arak itu bersebelahan dengan lahan milik Bupati Tuban.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR mengatakan penggerebekan kali ini petugas berhasil mengamankan 252 liter Arak siap edar dan 4000 liter bahan baku arak (baceman). Selain itu, petugas juga mengamankan panci besar, tabung LPG, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Pelaku merupakan pemain lama. Kita telah amankan beserta barang buti yang ada,” ujar Kapolres Tuban kepada Bangsaonline.com.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dan beberapa pihak terkait, dalam memproses hukum produsen Arak, supaya mereka juga mendapatkan efek jera dan tidak mau memproduksi lagi.
Baca Juga: Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
“Tahun ini kita tekankan minimal 1,5 tahun penjara, supaya mereka kapok,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Bupati Tuban H. Fathul Huda yang juga meninjau lokasi penggrebekan sedikit kaget saat melihat rumah produsen arak tersebut bersebelahan dengan salah satu lahan miliknya.
“Lho.. samping itu kan lahan milik saya,” ujar Bupati ketika tiba di lokasi penggrebekan.
Baca Juga: Mabuk Tuak, Pria Asal Lamongan Aniaya Korban hingga Tewas Bersimbah Darah di Tepi Jalan
Pihaknya mengimbau kepada seluruh aparat berkomitmen dalam pemberantasan peredaran produksi miras tersebut. Peran dari masyarakat juga dibutuhkan untuk membantu petugas dalam menjalankan tugasnya.
"Saya terima kasih sekali kepada pihak Polres Tuban, TNI dan Satpol PP yang terus komitmen memberantas arak," pungkas Bupati. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News