BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan satuan narkoba Polres Blitar Kota. Ketiganya berhasil diamankan saat salah satu tersangka akan melakukan transaksi barang haram tersebut di Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar dalam pres release di Mapolres mengatakan, kronologis penangkapan ketiga pelaku berawal saat tersangka Agung Triono (32), warga Jalan Raya Pandean, Desa Tangkil, Kecamatan Wlingi hendak melakukan transaksi di perbatasan Gedog. Saat itu Satreskoba Polres Blitar Kota yang mendapatkan laporan dari masyarakat langsung melakukan pengejaran. Pelaku berhasil diamankan disalah satu warung kopi di wilayah Bence, Kecamatan Garum.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
"Dari pengakuan pelaku AT, ia mendapatkan sabu dari pengedar lain bernama Yudi Ariananto, warga Jalan Dr Soetomo Wlingi," ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, Jumat (15/12).
Mendapati informasi tersebut petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka Yudi Ariananto, dan berhasil ditangkap ke rumahnya. Senada dengan tersangka pertama, Yudi Ariananto mengaku jika ia membeli sabu-sabu tersebut dari pengedar lain bernama Meddy Wibowo (46), warga Jalan Arjuna, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. "Berkat kesigapan petugas ketiga pelaku berhasil diamankan," ungkap dia.
Berdasarkan keterangan tersangka Meddy Wibowo, ia mengaku baru menjadi pengedar sabu selama tiga bulan terakhir. Sabu itu ia dapatkan dari pengedar di Surabaya. Dengan harga Rp 1 juta per satu gram, dan dijual kembali dalam plastik klip berisi 0,28 gram, dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu perpaket. Ia juga mengaku rata-rata pembelinya merupakan pengguna baru.
Baca Juga: Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota Positif Narkoba Usai Ungkap Peredaran Ganja 13 Kg
"Dijual dengan siatem ranjau pak," ungkap MD kepada salah satu petugas kepolisian yang menanyai.
Dari ketiga pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 5,14 gram sabu, satu botol bekas minyak zaitun yang digunakan sebagai bong, dua buah korek api, pipet, serta sedotan.
Ketiga pelaku mekanggar pasal 35 dan 36 undang-undang kesehatan RI dan peredaran narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ina/ns)
Baca Juga: Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News