BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar berhasil membekuk dua di atara tiga pelaku perampasan mobil di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Kedua pelaku yang berhasil diamankan di antaranya Sarjono (49) dan Eka Novanti (22), keduanya warga Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat masih berada di wilayah Kabupaten Blitar. Sarjono diamankan di Sutojayan, sedangkan Eka Novanti diamankan di Jeblok, Talun.
BACA JUGA:
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa Mobil Avansa warna hijau daun dengan nomor polisi BE 2093 CM yang saat itu oleh pelaku Sarjono diparkir di selatan Lapangan Kawedanan Sutojayan.
"Dua pelaku berhasil diamankan sementara satu pelaku masih DPO," ungkap Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, Kamis (21/12).
Sebelumnya, Ahmad Solikin (35), warga Kecamatan Tulangbawang, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung dibegal penumpangnya sendiri di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Jumat (15/12) pekan lalu.
Korban saat itu mengantarkan enam penumpang yang terdiri atas lima penumpang asal Lampung dan satu penumpang asal Jakarta. Setelah korban menurunkan empat penumpang lainnya, korban menuju Kecamatan Talun Kabupaten Blitar untuk mengantarkan Eka Novanti dan Sarjono.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




