Belasan Tower Telekomunikasi di Pacitan Nunggak Pajak

Belasan Tower Telekomunikasi di Pacitan Nunggak Pajak Kabid PP Bapenda Pacitan, Marsandi.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Belasan menara telekomunikasi milik beberapa vendor kenamaan yang tersebar di Kabupaten sampai detik ini masih nunggak pajak. Mereka bergeming meski dari OPD terkait di lingkup Pemkab sudah berulangkali memberikan surat peringatan. Bahkan ancaman untuk penyegelan pun terkesan tak membuat vendor penyelenggara telekomunikasi seluler itu ‎luluh dan menyelesaikan kewajibannya.

Kepala Bappenda Windarto, saat dihubungi melalui Kabid Pendataan dan Penetapan (PP) Marsandi, membenarkan masih banyaknya vendor pemilik menara telekomunikasi yang belum taat pajak.

Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4

"Jumlahnya mencapai 15 tower. Lima tower milik PT Protelindo dan 9 tower lainnya milik dari PT Indosat," katanya, Kamis (21/12).

Marsandi mengaku sudah sering memberikan imbauan dan pendekatan persuasif agar mereka segera melunasi kewajiban PBBP2-nya. Akan tetapi upaya itu sia-sia.

"Mereka tetap bergeming dan belum melunasi kewajibannya. Hanya satu vendor, yakni PT SSTP yang sudah membayar dan melunasi kewajibannya. Potensi pajak dari 15 menara tower itu mencapai Rp 30 juta lebih. Sebab rata-rata per tower potensinya rata-rata sekitar Rp 900'an ribu," beber dia.

Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...

Terkait persoalan itu, Marsandi berencana akan memasang surat penyegelan disemua titik tower yang belum melunasi kewajibannya. ‎"Bila sampai akhir tahun nanti belum ada itikad baiknya, tetap akan kami lakukan penyegelan," tandas Marsandi. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO