LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Margi Jaya berinisial MS warga Desa Bulumargi, Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan ditangkap Petugas Satreskrim Polres Lamongan.
Sebelumnya, Polres Lamongan menyatakan MS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan kasus korupsi dana bantuan program Pengembangan Usaha Agribis Perdesaan (PUAP) tahun 2011.
Baca Juga: DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yadwivana Jumbo Qantasson menyebutkan, MS ditangkap saat di sebuah kios penjual tiket pesawat di kawasan Kecamatan Modo-Lamongan.
"Penyidik sebelumnya mendapat informasi MS berada di toko penjual tiket pesawat terbang. Selanjutnya sejumlah petugas melakuan pemantauan ke lokasi kemudian melakukan penangkapan,” kata AKP Yadwivana Jumbo Qantasson kepada sejumlah awak media di Mapolres Lamongan, Kamis (4/1).
MS sempat masuk DPO pada 2015 lalu. Karena saat itu MS tidak memenuhi panggilan untuk kepentingan penyidikan. Diduga MS sengaja kabur setelah tahu ia dinyatakan sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas keuangan Gapoktan senilai Rp 100 juta dana bantuan program PUAP tahun 2011.
Baca Juga: Diduga Korupsi Proyek Bedah Rumah Warga Miskin, ASN di Lamongan Ditahan
"Pada tahun 2011 Gapoktan tersebut mendapatkan bantuan program PUAP yang digulirkan secara revolving sebesar Rp 100 juta, dalam pelaksanaan pengelolaan dana tersebut dimanfaatkan oleh kelompok tani untuk pinjaman pupuk, tapi setelah disetor ke Bank, uang tersebut langsung ditarik kembali oleh tersangka dan digunakan untuk kepentingannya sendiri," ungkapnya.
Akibat perbuatanya, MS dikenakan pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara. (qom/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News