Tanya-Jawab Islam: Nikah di KUA tapi Masih Dihukumi Zina?

Tanya-Jawab Islam: Nikah di KUA tapi Masih Dihukumi Zina? Dr. KH. Imam Ghazali Said

Hal ini pernah dilaporkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasul bersabda:

“Tiga hal yang jika serius dianggap sah dan bercanda juga dianggap sah, yaitu; nikah, talaq, dan ruju’”. (Hr. Turmudzi:1184)

Hadis ini memberikan pemahaman bahwa nikah itu tidak perlu adanya nikah batin, bahkan candanya saja dianggap sah. Namun, tetap dengan syarat dan rukun yang sudah terpenuhi. Dan rukun nikah yang disebutkan oleh para ulama adalah; pengantin lelaki, pengantin perempuan. Wali dari pihak pengantin perempuan, dua orang saksi laki-laki, dan akad nikah (alias ijab dan qabul).

Dan syarat nikah bagi laki-laki; Islam, mengetahui wali nikah sebenarnya, tidak dalam ihram haji dan umrah, tidak dalam paksaan, bukan mahram perempuan dan tidak memiliki empat istri yang sah. Adapun syarat bagi perempuan adalah; bukan perempuan mahram, bukan khunsa, bukan dalam masa ihram haji dan umrah, bukan pada masa iddah dan bukan berstatus istri orang.

Di sana masih ada syarat seorang wali dan saksi-saksi, tapi tidak saya bahas di forum ini. Yang terpenting adalah Bapak melakukan pernikahan di KUA itu sudah sah secara agama dan pemerintah, dan tidak sah serta tidak boleh dikatakan berbuat zina. Karena syarat dan rukun pernikahan di KUA itu sudah terpenuhi.

Kalau nikah batin itu bermaksud sah dan tidak, maka itu tidak benar. Tapi jika bermaksud bahwa nikah yang seharusnya dilakukan harus dihayati dengan benar sehingga melahirkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Jika ini yang dipahami “batin” dalam arti untuk menjaga keutuhan keluarga dan membina keluarga rabbani dan islami, maka pandangan ini sangat bagus sekali. Hikmah Islam dalam mensyariatkan pernikahan dapat digali jauh dalam pandangan ini, sehingga pernikahan tidak kering makna tapi akan dipenuhi dengan hikmah-hikmah dalam mengaurngi bahtera keluarga. Wallahu A’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO