Nunggak Cicilan 50 Hari, Debt Collector Rampas Mobil dan Aniaya Pengemudi

Nunggak Cicilan 50 Hari, Debt Collector Rampas Mobil dan Aniaya Pengemudi Korban usai melapor ke Bareskrim Polres Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mobil milik warga Kediri dirampas oleh oknum debt collector di parkiran Giant Waru, Sidoarjo. Tak hanya merampas, debt collector yang saat itu berjumlah 6 orang itu juga menganiaya si pengemudi atas nama Wawang Satriya Kusuma warga Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Saat ditemui di Polresta Sidoarjo, Senin (8/1), Wawang menceritakan kronologi perampasan itu. Awalnya ia mengendarai mobil Daihatsu Xenia putih AG 930 YH pada Selasa 19 Desember lalu.

"Ketika di depan Giant Waru sekitar pukul 13.00 WIB, tiba-tiba mobil saya dipotong oknum debt collector. Tanpa bicara apapun, saya langsung dikeluarkan paksa dari dalam mobil," kata Wawang.

Tak hanya mengeluarkan secara paksa, Wawang mengaku juga dianiaya enam orang oknum debt collector tersebut. Usai dipukuli, mobil langsung dirampas tanpa memberi kesempatan Wawang mengambil barang-barang yang ada di dalam mobil.

Wawang menuturkan surat penting seperti ijazah asli kuliah, laptop, HP, sejumlah uang masih ada di dalam mobil. "Saya diminta uang Rp 15 juta untuk menebus mobilnya. Tapi saya tidak ada uang segitu karena bukan mobil saya," sambungnya.

Wawang mengaku meminjam mobil itu dari temannya selama dua hari untuk mengurus ijazah Universitas Bhayangkara Surabaya. Mobil tersebut, lanjutnya, menunggak 50 hari sejak saat dirampas.

Dari keterangan yang didapat, mobil tersebut sudah ada di pool leasing. Wawang menyatakan sudah melapor ke Polda Jatim namun dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo. Dalam surat keterangan polisi, kasus perampasan ini dilaporkan sebagai Pencurian dengan Kekerasan (Curas), yakni Pasal 365 KUHP.

"Penganiayaannya juga sudah divisum saat lapor ke polisi," pungkasnya. (cat/rev)