Serahkan DPA SKPD Tahun 2018, Bupati Lumajang Bakal Tegur Kepala OPD yang Tidak Hadir

Serahkan DPA SKPD Tahun 2018, Bupati Lumajang Bakal Tegur Kepala OPD yang Tidak Hadir Bupati saat membuka acara DPA SKPD Tahun 2018

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Bupati Lumajang Drs. H. As'at, M. Ag., menyerahkan Dokumen Penyelenggaraan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) 2018 kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lumajang. Acara tersebut dilaksanakan di Pendopo Kabupaten, Senin (15/01) kemarin.

Bupati dalam sambutannya menekankan, agar Sekretaris Daerah memberi teguran kepada pimpinan OPD yang tidak hadir pada acara ini. Menurut bupati, penerimaan DPA ini seharusnya diterima langsung oleh pimpinan selaku pengguna anggaran yang bertanggungjawab.

Baca Juga: Dam Gambiran Diproyeksikan Rampung Desember 2024, Petani Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Lumajang

"Pak Sekda harus memberi teguran tertulis bagi Kepala OPD yang tidak hadir hari ini," tegas Bupati As'at.

Bupati menceritakan, ketika penyerahan DPA Kabupaten dan Kota di Pemprov Jawa Timur, mengharuskan bupati dan wali kota atau wakil bupati dan wakil wali kota yang menerimanya. "Sekda saja yang mewakili ditolak Gubernur," terangnya.

Di tingkat provinsi, penyerahan DPA semacam ini sudah terlaksanakan ketiga kalinya untuk diserahkan ke bupati dan wali kota. Bahkan jika yang bersangkutan tidak hadir, diberi peringatan tertulis oleh Gubernur.

Baca Juga: Warga Lumajang Ingin Program PTSL Berlanjut

Bupati menyampaikan bahwa beberapa hari KPK hadir di Lumajang untuk memonitor e-finance atau e-budgeting apakah benar-benar dilaksanakan. Karena itu, Bupati meminta agar tiap-tiap OPD selalu berhati-hati dan penuh tanggung jawab apa yang dikerjakan. 

"Jadilah pengguna anggaran dan penguasa anggaran dengan baik, jujur, transparan dan lakukan sebaik-baiknya," tambahnya.

Sementara di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang selaku koordinator pengelola keuangan daerah Drs. Gawat Sudarmanto menyampaikan jika tujuan kegiatan adalah penyerahan DPA yang diserahkan kepada pengguna anggaran da kuasa pengguna anggaran.

Baca Juga: Usai Dilanda Banjir Lahar Dingin Semeru, Pemkab Lumajang Perbaiki Sejumlah Infrastruktur

Sebagai dasar pelaksanaan APBD TA 2018, ia mengingatkan pengguna anggaran dan KPA agar pelaksanakan APBD TA 2018 sesuai ketentuan berlaku dan diwajibkan realisasi DPA yang sudah diterima sesuai dengan usulan OPD sendiri dengan berpacu jadwal penggunaan anggaran. "Jumlah DPA SKPD jumlah TA 2018 sebesar kurang lebih Rp 2,048 triliun," pungkasnya. (ron/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO