PASURUAN, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Pasuruan membuka kembali pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Pasuruan untuk Pilkada tahun 2018 ini. Hal itu karena sampai saat ini hanya ada satu pendaftar saja. Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Winaryo Sujoko, Kamis (18/1).
"Pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon ini berdasarkan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pendaftaran bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan akan dibuka selama dua hari, mulai 19 - 20 Januari, pukul 08.00-16.00 WIB. Pada hari terakhir pendaftaran akan dibuka hingga pukul 24.00 WIB," kata Winaryo pada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: KPU Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak
Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusung pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati tahun 2018 memperoleh sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kabupaten Pasuruan, yaitu minimal 10 kursi. Selain itu, gabungan partai politik memperoleh sekurang-kurangnya 25 persen dari jumlah 851.719 suara sah.
"Ketentuan tersebut berlaku bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Pasuruan pada tahun 2014," ujar Winaryo.
Winaryo menegaskan, pimpinan partai politik atau pimpinan gabungan partai politik dan pasangan calon wajib hadir saat pendaftaran di kantor KPU Kabupaten Pasuruan. (par/ns)
Baca Juga: Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada, Ketua KPU Pasuruan: Kita Fokuskan di 8 Kecamatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News