PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pacitan sejauh ini masih miskin penjelasan terkait ketentuan registrasi bagi user telepon seluler (ponsel) yang menggunakan kartu GSM berbasis pra bayar. Sebab, sampai detik ini pemerintah pusat sama sekali tidak menyampaikan pemberitahuan tersurat terkait ketentuan tersebut.
Supriyono, Kabid TI Diskominfo setempat menegaskan pihaknya banyak mendapat informasi seputar ketentuan registrasi itu dari pemberitaan media. Sementara Kementerian Kominfo sendiri sejauh ini tak pernah menyampaikan pemberitahuan serta penjelasan secara resmi.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
"Yang kami pahami informasi itu justru dari pemberitaan media massa. Apa sanksinya terhadap user yang tidak melakukan registrasi juga tidak diatur secara lugas," ujarnya, Jumat (19/1).
Menurut Supri, begitu pejabat eselon IIB ini karib disapa, sebagaimana informasi yang dia terima ketentuan registrasi itu berakhir hingga 20 Februari. Bila user tidak melakukan registrasi dengan mengentri nama, NIK, dan no KK, kartu prabayar yang digunakan hanya bisa menerima panggilan atau menerima pesan singkat (SMS). "Untuk panggilan keluar atau pengiriman SMS tidak bisa. Selain itu, setiap NIK dibatasi maksimal hanya tiga nomor GSM. Seperti itu informasi yang kami terima," jelasnya.
Sekalipun tidak ada pemberitahuan secara resmi dari pemerintah pusat, akan tetapi Supri mengimbau kepada semua user kartu prabayar bisa mengikuti ketentuan itu. (yun/ns)
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News