LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - AM, warga Desa Pucangtelu, Kecamatan Kalitengah, Lamongan ditahan Kejaksaan Negeri setempat. Dia diduga menjual rokok yang tidak terdapat pita cukainya. "Setelah diperiksa, langsung kami tahan," kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan Hery Purwanto, Minggu (21/1).
Dikatakan Hery, penanganan kasus tersebut bermula dari pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari pihak petugas Bea dan Cukai Gresik yang menemukan ribuan rokok ilegal di rumah tersangka.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Sesuai berkas perkara yang diterima tim JPU Kejaksaan Negeri Lamongan, tersangka diamankan bersama BB oleh petugas BC 21 November lalu saat menjual rokok ilegal.
Saat petugas melakukan penyelidikan di rumah tersangka di Desa Pucangtelu, ditemukan rokok merek Surya Pintar dan Gudang Bayam yang tidak ada pita cukai di bungkusnya. Jumlahnya sebanyak 2.664 batang.
Selain rokok tanpa cukai, petugas juga mengamankan sepeda motor beat Nopol S-4738-LX, Hp dan SIM. Hasil penyidikan, rokok ilegal tersebut dijual di Kecamatan Kalitengah, Karanggeneng dan Kecamatan Dukun Gresik.
Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Akibat perbuatannya tersebut tersangka diduga merugikan negara senilai Rp 21,5 juta dan akan dijerat UU Nomor 11/1995 tentang cukai.
Kepada penyidik, tersangka.mengaku mendapatkan barang tersebut dari Madura yang dikirim setiap minggu.
"Kami kembangkan, karena di Madura maka akan berkordinasi dengan Bea Cukai Jatim," ujar Kasubsi Penindakan dan Sarana Operasi Kantor pengawasan dan pelayanan BC type Madya Pabean Gresik Adria Benget Parulian Marpaung, Minggu (21/1).
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Dijelaskan Adria, dari penangkapan pengedar itu, sudah ada petunjuk untuk mendeteksi keberadaan produsen rokok ilegal tanpa cukai diduga berasal dari Madura. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News