KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Penerimaan Negara dari penanganan kasus pelanggaran kendaraan bermotor di Kota Mojokerto sepanjang tahun 2017 lalu mencapai Rp 2 miliar lebih. Besaran pendapatan yang disetor Kejaksaan Negeri (Kejari) "Kota onde-onde" tersebut berasal dari penindakan terhadap 25 ribu lebih kasus pelanggaran ranmor.
Tingginya angka pelanggaran lalu lintas di daerah tak ayal membuat Kejari Kota Mojokerto mengambil sikap.
Baca Juga: DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Rp2,5 M ke Kejari Mojokerto
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Halila Rama Purnama mengungkapkan, pihaknya kini bekerjasama dengan Bank BRI untuk mempercepat pelayanan pembayaran denda ranmor.
"Kami bekerjasama dengan Bank BRI untuk mempercepat pelayanan pembayaran denda pelanggar ranmor. Program ini juga untuk mendukung kinerja pemerintah dalam hal efisiensi dan sudah berproses sejak enam bulan lalu," tuturnya kepada wartawan usai penandatangan perjanjian kerjasama, Senin (22/1).
Penyediaan mesin EDC, petugas teller, pendebetan, rekening penerimaan Kejari Kota Mojokerto itu nantinya guna pelimpahan penerimaan Negara dengan sistem manual dan CMS, serta pelayanan pengembalian system uang titipan kepada pelanggar yang titip di tilang Nasional 1 antara Kejari-BRI.
Baca Juga: Partisipasi Penanganan Covid-19, PMI Kota Mojokerto Bersama Kejari Gelar Donor Darah
Kajari mengungkapkan tingginya kasus pelanggaran lalu lintas selama ini menimbulkan antrean luar biasa di kantor Kejari di jalan raya Surodinawan. Sampai-sampai pihak Kejari menyediakan terop untuk mendukung kenyamanan warga. Padahal, kemampuan pembayaran pelayanan selama ini hanya 800 kasus saja.
Dengan sistem yang baru ini, kata Kajari, diharap dapat memangkas birokrasi pembayaran denda dan pengambilan barang bukti secara cepat, dan lebih banyak. Pelanggar dapat membayar secara cepat tunai dendanya usai sidang kepada teller BRI tidak lebih dari satu menit.
"Dengan kerjasama ini masyarakat dapat membayar langsung secara cepat denda tilang kepada petugas BRI di kantor Kejari. Dan dendanya langsung masuk Kas Negara" paparnya.
Baca Juga: Ngaku Jaksa Kejati Jatim, Warga Madiun Tipu Korban Ratusan Juta, Salah Satunya Anggota TNI
Menurut Kajari setelah ada pembayaran Kejari akan mengembalikan barang bukti kepada pelanggar. Namun itu setelah pelanggar membayar tilangnya.
Lebih jauh Kajari menuturkan, selama tahun 2017 lalu pihaknya berhasil mentransfer denda tilang ke Kas Negara hingga Rp 2 miliar. Angka itu berasal dari penanganan 25 ribu kasus pelanggaran lalu lintas. Saking tingginya, Kejari menerima permintaan pembayaran sedikitnya 200-1.800 kasus per hari.
Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Mojokerto Lutfi Iskandar mengungkapkan, pihaknya akan menyiagakan seorang petugas temporary outlet untuk pelayanan denda tilang.
Baca Juga: Hadapi Penunggak Pajak, Pemkot Mojokerto Dibantu Kejaksaan Kota
"Hal ini untuk mempermudah layanan masyarakat agar lebih baik lagi. Dan ini untuk mengikuti perkembangan jaman, " pungkasnya. (yep/gus/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News