Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama dan Pinca BRI Mojokerto Lutfi Iskandar memantau pembayaran via BRI di kantor Kejari Mojokerto usai MoU perjanjian kerjasama penyediaan mesin EDC. Foto: YUDI EP/BANGSAONLINE
Dengan sistem yang baru ini, kata Kajari, diharap dapat memangkas birokrasi pembayaran denda dan pengambilan barang bukti secara cepat, dan lebih banyak. Pelanggar dapat membayar secara cepat tunai dendanya usai sidang kepada teller BRI tidak lebih dari satu menit.
"Dengan kerjasama ini masyarakat dapat membayar langsung secara cepat denda tilang kepada petugas BRI di kantor Kejari. Dan dendanya langsung masuk Kas Negara" paparnya.
Menurut Kajari setelah ada pembayaran Kejari akan mengembalikan barang bukti kepada pelanggar. Namun itu setelah pelanggar membayar tilangnya.
Lebih jauh Kajari menuturkan, selama tahun 2017 lalu pihaknya berhasil mentransfer denda tilang ke Kas Negara hingga Rp 2 miliar. Angka itu berasal dari penanganan 25 ribu kasus pelanggaran lalu lintas. Saking tingginya, Kejari menerima permintaan pembayaran sedikitnya 200-1.800 kasus per hari.
Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Mojokerto Lutfi Iskandar mengungkapkan, pihaknya akan menyiagakan seorang petugas temporary outlet untuk pelayanan denda tilang.
"Hal ini untuk mempermudah layanan masyarakat agar lebih baik lagi. Dan ini untuk mengikuti perkembangan jaman, " pungkasnya. (yep/gus/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




