SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Lahan sawah seluas empat hectare yang terdiri dari 20 bagian di lingkungkan Kenongo Kelurahan Juwet Kenongo, Kecamatan Porong ditanami pohon trembesi, Selasa (30/1) siang. Namun, aksi ini seketika langsung ditolak kelompok tani Kenongo Indah, karena lahan sawah tersebut lahan produktif ditanami padi.
Ketua Kelompok Tani Kenongo Indah H. Sunyoto (63) dan Ketua Gapotan Juwet Kenongo,Sukimen (78) mengatakan, lahan sawah sebelumnya milik petani dan sudah dijual ke Sun City sejak tahun 2015.
Baca Juga: Kasus Pelemparan Genteng di Sidoarjo Akhirnya Damai, Begini Kronologinya
"Awalnya sebanyak 6 petak dan tahun 2016 sebanyak 5 petak. Setelah itu ditahun 2017, sebanyak 9 petak. Sistem jual beli lahan sawah dilakukan Sun City pada petani melalui perorangan door to door," ucapnya.
Sesuai rapat awal bulan November 2017, petani sepakat lahan tersebut ditanami padi. Dan alat pertanian pada 18 Januari 2018 diterjunkan ke area sawah untuk dibajak. Namun pihak Sun City pada tanggal 26 Januari 2018 mendatangkan bambu serta 2000 pohon trembesi. "Kami selaku perwakilan petani menolak adanya perlakuan Sun City yang semena-mena terhadap petani," ungkap H. Sunyoto dan Sukimen
H. Sunyoto mengakui bahwa selama 3 tahun tanah itu disewa dari Sun City untuk dikelola sebagai lahan pertanian padi melalui calo Askuri asal Tanggulangin. Sewa lahan sawah petani sebesar Rp 2,5 juta per tahun.
Baca Juga: Cari Keadilan, Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ajukan PK
"Soal disetorkan (uang sewa, red) dan tidaknya kami tidak tahu. Padahal kami sebagai petani ditekankan pemerintah untuk ketahanan pangan. Kenyataannya, sawah dirubah menjadi lahan trembesi," ujarnya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Lurah Juwet Kenongo Porong Munika menyatakan bahwa tanah tersebut memang lahan produktif yang selama ini digarap Kelompok Tani. Tidak hanya itu, ia menyebut jika jual beli sawah sebanyak 29 bagian tersebut tidak ada pemberitahuan.
"Tahu-tahunya ada seseorang ke kantor kelurahan mengurus surat menyurat. Dari situlah baru kami ketahui, bahwa tanah tersebut sudah dijual. Intinya jual beli itu secara diam-diam tanpa sepengetahuan Kelurahan," paparnya
Baca Juga: Nenek di Gedangan Sidoarjo Belasan Tahun Menanti Kepastian Hak Waris
Ditanya terkait langkah berikutnya, Munika akan mengirim surat atas dasar hasil musyawarah rapat. "Jika surat ini tidak ada respon, maka kami beserta peranti akan mendatangi Bupati Sidoarjo, H. Saiful Illah," tegasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News