TUBAN, BANGSAONLINE.com - Himpitan ekonomi dan pihak ketiga memicu tingginya angka perceraian di Kabupaten Lamongan. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan, angka perceraian pada tahun 2017 sebanyak 2650 perkara, meningkat dibandingkan tahun 2016 sebanyak 2584 perkara.
"Sedangkan di Bulan Januari ini saja sudah hampir mencapai 300 perkara perceraian," kata Sholichin, Humas Pengadilan Agama Lamongan, Selasa (30/1).
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
Menurut Sholichin, faktor penyebab percaraian ini didominasi oleh faktor ekonomi dan faktor moral. "Faktor moral ini di antaranya adanya pihak ketiga," ujarnya.
Oleh karena itu, Sholichin berharap agar dari kalangan tokoh agama dapat memberikan binaan kepada para masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang sudah berumah tangga untuk memberikan binaan maupun penyuluhan. "Peran para ulama ini cukup penting, kami berharap para ulama ini memberikan penyuluhan, baik dalam segi ekonomi agar lebih bersabar dalam menjalani rumah tangga, maupun dalam kasus moral ini," ujarnya.
Tak hanya itu, Sholichin juga mengungkapkan dari sekian banyak perkara perceraian, rata-rata umur pernikahan yang mengajukan perceraian yaitu dari usia pernikahan yang masih 1 tahun hingga 5 tahun. "Kemudian disusul dengan usia pernikahan 6 tahun sampai 15 tahun," pungkasnya. (qom/rev)
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News