Lima Parpol Tetap Dukung Nyono, Meski KPK Sudah Tetapkan Tersangka

Lima Parpol Tetap Dukung Nyono, Meski KPK Sudah Tetapkan Tersangka Calon wakil bupati Jombang Subaidi Muchtar (kiri) yang merupakan pasangan Calon Bupati Jombang Nyono Suharli Wihdandoko bersama Ketua DPC PKB Jombang Mas'ud Zuremi saat jumpa pers di kantor DPC PKB Jombang, Minggu (4/2/2018). foto: RONY/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Lima pimpinan partai koalisi pengusung calon bupati dan calon wakil bupati Jombang Nyono Surharli Wihandoko dan Subaidi Muchtar mengaku kompak dan solid. Mereka tetap mendukung pasangan Nyono-Subaidi meski Nyono Suharli Widandoko telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima partai tersebut adalah Golkar, PKB, PKS, NasDem, dan PAN.

Bahkan mereka langsung menggelar jumpa pers di kantor DPC PKB di Jl Laksda Adi Sucipto Desa Denanyar Kecamatan Jombang Kota, Minggu (4/2) petang.

Baca Juga: Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi

Juru bicara sekaligus Ketua DPC PKB Jombang Mas’ud Zuremi menyatakan bahwa seluruh partai politik pengusung Nyono Suharli Wihandoko – Subaidi Muchtar menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Untuk itu kelima parpol masih solid mendung pencalonan tersebut.

"Kami melihat dalam PKPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 78 dan 79 bahwasannya pasangan calon atau salah satunya, bisa diganti hanya karena dua hal, yakni berhalangan tetap yaitu karena meninggal dunia dan sakit permanen. Yang kedua adalah setelah memerima keputusan pengadilan yang tetap. Maka dari itu sampai saat ini kami yakin mendukung pencalonan Nyono - Subaidi," kata Mas'ud Suremi.

Subaidi Muchtar, cawabub Jombang pasangan Nyono, juga tetap ingin melanjutkan proses pilkada. “Semua peran calon bupati akan saya jalani, mulai dari pengambilan penetapan pasangan calon, nomor undian. dialog dan kampanye, yang akan dibackup partai pengusung, yang tetap semangat dan kompak,“ kata Subaidi yang kini anggota DPRD Jombang. 

Baca Juga: Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Ditahan

Sementara dari Jakarta dilaporkan bahwa KPK telah menetapkan Nyono sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang. Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti diduga telah menyuap Nyono sebesar Rp 275 juta agar ia ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif.

"Diduga sekitar Rp 50 juta telah digunakan NSW (Nyono) untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Bupati Jombang 2018," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

Laode juga menyatakan bahwa uang haram tersebut berasal dari pungutan liar dari 34 Puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 dengan jumlah total sekitar Rp 434 juta. Kini Nyono dan Inna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang, Kejari Tahan Pengurus KUD Sumber Rejeki

Inna melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Nyono dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baik Nyono maupun Inna kini ditahan KPK di Jakarta. (ony/rev)

Baca Juga: Mantan Ketua KONI Jombang Resmi Ditahan Atas Kasus Dana Hibah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO