TUBAN, BANGSAONLINE.com - Nekat menjadi bandar judi togel melalui handphone, Suhadi (27) seorang pemuda asal Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban diciduk polisi.
Pemuda berambut gondrong tersebut diciduk polisi saat berada di rumahnya pada Sabtu (3/2) kemarin. Ketika ditangkap petugas, pelaku sedang merekap nomor tombokan dari para pelanggan.
Baca Juga: Turun Signifikan, Kejari Tuban Baru Terima 9 Kasus Judi hingga September pada 2024
Kapolsek Merakurak AKP Simon kepada BANGSAONLINE.com mengatakan bahwa modus pelaku dalam aksinya menjadi bandar judi togel yakni dengan cara menerima tombokan dari pelanggan melalui pesan singkat. Kemudian, pelaku merekapnya dan setiap Selasa dan Jum'at para penombok baru menyetor uang tombokan atau hasil tombokan.
"Para penombok yang datang di rumah pelaku hanya menyetor uang. Tapi saat menombok para pelanggan melalui sms pada hp pelaku dengan nomor 082170718988," beber mantan Kapolsek Senori itu, Minggu (4/2).
Selain menangkap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) buku rekapan togel, 1 (satu) buah hp warna putih hitam merk hammer, 1 (satu) buah bolpoun dan sejumlah uang tombokan. "Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP," tegasnya. (wan/ian)
Baca Juga: Nekat Judi Online, Warga Montong Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News