SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Suharti mendesak Polda Jatim mengusut tuntas adanya garam impor yang masuk ke Jatim melalui pelabuhan Tanjung Perak. "Harus diusut tuntas adanya garam impor ini. Ada kejanggalan dalam masuknya garam itu di Jatim," ungkap Suharti, Senin (5/2).
Politikus asal PDI Perjuangan ini mengatakan dalam sidak di pergudangan di daerah Manyar, Gresik ditemukan beberapa kejanggalan di antaranya garam impor asal Australia dan India. Di gudang tersebut ditemukan juga ada garam konsumsi milik petani garam Madura dan garam yang halus dengan bungkus PT Garamindo.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
"Kami duga ini garam hasil oplosan. Karena itu, perlu adanya pengusutan garam impor secara tuntas agar tak mengganggu perekonomian petani garam di Jatim," tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Datangnya garam impor di Tanjung Perak juga mendapat tentangan dari para petani garam Madura. Pemprov Jatim pun berjanji mengawasi ketat garam impor dan melakukan komunikasi dengan kemendag.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Keuangan Sekdaprov Jatim R. Fattah Jasin mengatakan, pemprov sebetulnya sudah punya peraturan gubernur (pergub) mengenai pengawasan barang impor. Hanya saja diakuinya, tidak mungkin melakukan pengawasan setiap hari.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945
"Butuh bantuan masyarakat. Menurut disperindag dalam laporan perizinannya (perusahaan impor) adalah untuk industri pengasinan ikan. Sejauh mana nanti kami akan tanyakan kepada kementerian perdagangan yang mengeluarkan angka pengenal impor," ujar pejabat kelahiran Sumenep itu.
Dia melanjutkan, bahwa pemprov bakal melakukan lebih cermat lagi dengan kementerian perdagangan mengenai data impor yang masuk ke Jatim. Selain dari dinas teknis, yaitu Disperindag meminta rekomendasi mengenai kuota impor. Sementara soal izin bongkar, diakuinya izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Jatim Soekarwo. Salah satu yang ada di dalam izin tersebut adalah mengenai distribusi dari jumlah barang impor.
"Hari ini dilakukan pengecekan ke lapangan. Pasti ada dampaknya kalau tidak sesuai dengan surat pernyataan yang ada pasti itu ada implikasinya," jelasnya.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Di satu sisi, Kepala Disperindag Jatim M. Ardi Prasetyawan menambahkan jika dalam permendag nomor 125 tahun 2015 tentang impor garam tidak ada keharusan menyerap garam rakyat sebelum impor."Kalau permendag yang dulu memang ada. Mereka harus menyerap garam rakyat dulu baru impor. Sehingga sekarang tinggal kerjasama importir dengan petani," kata Ardi.
Meski tidak mengharuskan menyerap garam rakyat, lanjut Ardi, pihaknya mendorong agar menyerap garam petani dulu untuk digunakan sebagai proses produksi sebelum melakukan impor. Dengan begitu diharapkan kedatangan garam dari luar negeri bisa terkurangi.
"Sekarang itu yang penting, berapa produksi nasional dan dimana tempatnya. Sehingga kita bisa melakukan penyerapan terhadap garam nasional. Tentunya dengan penuhi standar garam industri," pungkas Ardi. (mdr/ian)
Baca Juga: Pj. Gubernur Adhy Optimis Sinergi Eksekutif-Legislatif Wujudkan Jatim Lebih Maju dan Sejahtera
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News