PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tim kuasa hukum pihak tergugat dalam perkara perdata sengketa lahan pasar Tulakan memastikan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan yang mengabulkan permohonan pihak penggugat. Dalam putusan itu, hakim menyatakan bahwa penggugat menguasai sepenuhnya atas lahan pasar Tulakan.
Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum Setkab Pacitan Novia Wardani menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas perkara tersebut. "Sebagaimana petunjuk Pak Bupati, kami para tergugat akan mengajukan banding. Bahkan sampai ke tingkat kasasi akan kita tempuh hingga ada kekuatan hukum tetap atas perkara perdata itu," katanya, Kamis (8/2).
Baca Juga: Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan, Penggugat Menang Kasasi
Menurut Novi yang juga anggota tim kuasa hukum para tergugat, majelis hakim memberi waktu selama 14 hari untuk memberikan keputusan, apakah mengajukan banding atau menerima keputusan itu.
"Senin pekan depan kami akan menyampaikan pernyataan banding. Selanjutnya panitera yang akan mendaftarkan atas keputusan para tergugat yang menyatakan banding," terangnya.
Novi mengungkapkan bahwa penyusunan memori banding akan dilakukan setelah menerima salinan putusan dari pihak pengadilan. "Akan tetapi keputusan banding atas perkara tersebut kita rencanakan Senin pekan depan sudah kami sampaikan ke panitera," tegasnya.
Baca Juga: Sengketa Pasar Tulakan, Pemkab Pacitan Tempuh Kasasi Karena Memiliki Eigendom Verponding
Sementara itu, Wakil Bupati Pacitan Yudi Sumbogo tetap berpendapat kalau lahan yang menjadi obyek sengketa tersebut merupakan lahan negara, bukan lahan hak.
"Hal tersebut didasarkan atas sejarah yang banyak dituturkan oleh warga. Termasuk mereka yang saat ini masih memanfaatkan lahan tersebut sebagai pusat perniagaan tradisional," katanya.
"Kami tetap mengajukan banding sampai status lahan tersebut benar-benar memiliki kepastian hukum. Pemkab tetap menghormati putusan Pengadilan Negeri yang memenangkan para penggugat. Namun kami tetap berupaya mengajukan banding agar perkara perdata ini jelas dan memiliki kekuatan hukum tetap," tukas Wabup. (yun/rev)
Baca Juga: Terkait Sengketa Pasar Tulakan, BPN Pacitan Serahkan pada Prosedur Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News