Bantah Tebang Pilih, Akhirnya KPK Bidik Pilkada Jawa Timur

  Bantah Tebang Pilih, Akhirnya KPK Bidik Pilkada Jawa Timur Johan Budi, SP, juru bicara KPK. Foto: republika.co.id

JAKARTA(BangsaOnline)Komisi Pemberantasan Korupsi () memastikan tak akan berhenti mengembangkan kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepastian itu terungkap pasca diumumkannya penetapan tersangka Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang.

Baca Juga: Survei Poltracking Terbaru, Khofifah-Emil Melejit Tinggalkan Risma-Hans dan Luluk-Lukman

"Berikutnya masih dikembangkan di proses penyelidikan dalam kaitan dengan kasus Akil (mantan Ketua MK, Akil Mochtar)," kata Jurubicara , Sapto Prabowo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Rabu (20/8).

Johan memastikan bahwa pihaknya mengembangkan kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada di sejumlah daerah. Termasuk, sengketa Pilgub Jawa Timur tahun 2013.

"Yang dikembangkan semuanya. Nah kenapa kok Palembang dan Tapteng duluan, sepanjang yang saya analisa itu yang duluan ketemu alat bukti. Bukan berarti yang lain didiamkan. Untuk Pilkada lain misalnya bisa dikembangkan ke arah sana," tekan dia.

Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi

Johan mengklaim jika pihaknya tak tebang pilih dalam mengembangkan kasus tersebut. Jika ditemukan dua alat bukti, pihak-pihak yang terlibat juga dapat dijerat sebagai tersangka. Pun, termasuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sengketa Pilkada yang memuluskan pemenangan pasangan dan Saifullah Yusuf tersebut. Pihak-pihak yang terlibat itu dimungkinkan menjadi pesakitan terlebih jika membuka penyelidikan baru.

"Kasus Akil masih dikembangkan, apakah ada pihak lain terlibat. Nanti apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapa pun bisa tersangka," tandasnya.

Dalam surat dakwaan tim Jaksa terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar, Akil disebut meminta Ketua DPD I Partai Jawa Timur, Zainuddin Amali menyiapkan dana Rp 10 miliar. Permintaan tersebut terkait penanganan Sengketa Pilgub Jawa Timur tahun 2013 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Cara Unik UMKM Es Teh di Wiyung untuk Dukung Khofifah, Beri Bonus di Dagangannya

Permintaan tersebut disinyalir untuk memuluskan pemenangan pasangan dan Saifullah Yusuf. Saat sidang gugatan sengketa digelar di MK, Akil diketahui masih menjadi Ketua MK sekaligus Ketua Panel Hakim perkara tersebut. Zainuddin sendiri adalah Ketua Bidang Pemenangan Pilkada Jawa Timur pasangan -Saifullah Yusuf.

Permintaan uang itu disampaikan Akil lewat pesan singkat kepada Zainuddin pada 1 Oktober 2013 itu berisi, "Nggak jelas itu semua, saya batalin ajalah Jatim itu, pusing aja. Suruh mereka siapkan 10 M (miliar) saja kl (kalau) mau selamat. Masak hanya ditawari uang kecil, nggak mau saya," kata Akil seperti dikutip Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan surat dakwaan.

Zainuddin pada tanggal 2 Oktober 2013 atau esok harinya mengirim pesan singkat kepada Akil. Uang Rp 10 miliar yang diminta Akil sudah mendapat 'lampu hijau'.

Baca Juga: Gus Miftah Beber Alasannya All Out Dukung Khofifah di Pigub Jatim 2024

"Ass bang, alhamdulilah positif, kpn (kapan) bisa komunikasi darat? Mohon arahan, tks (terima kasih)" tulis pesan singkat Zainuddin ke Akil.

Pesan tersebut dijawab Akil dengan meminta agar Zainuddin secepatnya menemui dirinya. "Nanti malam saya ke wican (Widya Candra)?" kata Zainuddin menjawab pesan singkat Akil.

Akil melalui pesan singkatnya tak langsung mengamini pernyataan Zainuddin. Menurut Akil, pertemuan tersebut menunggu perintah darinya.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi

Melalui pesan singkat, Akil beberapa jam kemudian meminta agar Zainuddin menemui dirinya di Rumah Dinas Ketua MK, Jalan Widya Candra III No 7, Jakarta Selatan. Dalam pesan singkat tersebut, Akil sempat memberikan ancaman kepada Zainuddin.

"Bisa ketemu saya sekarang di rumah? darurat, kl (kalau) gk (nggak) diulang nih Jatim," ucap Akil ke Zainuddin.

Meski demikian, uang Rp 10 miliar itu tidak jadi diberikan Zainuddin kepada Akil. Pasalnya, belum sempat Zainuddin datang ke sana, Akil sudah keburu diciduk penyidik terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilakda Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013.

Baca Juga: KPU Kabupaten Madiun Lakukan Ploting dan Packing Logistik Pilkada 2024

Sumber: Rmol.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO