Pura-pura Pacari Pembantu, Pria Asal Pulau Garam Gondol Motor Majikan

Pura-pura Pacari Pembantu, Pria Asal Pulau Garam Gondol Motor Majikan Iptu Wasis, KBO Reskrim Polres Malang Kota didampingi Ipda. Ida Marhaeni Kasubag Humas Polres Makota, saat rilis perkara curanmor di halaman Mapolres Makota, Rabu (21/02). Foto: Humas Polres Makota

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - MS (33), pria asal pulau garam, berhasil menggasak 1 unit kendaraan motor matic beat warna merah putih nopol N-4461-ABF beserta suratnya lengkap atas nama BDA (40), warga Perum Permata Jingga Malang.

Modus yang tersangka jalankan sebelum mengeksekusi barang, terlebih dulu memacari pembantunya berinisial MT (39), perempuan asal Sumberpucung Kabupaten Malang, hasil dari pertemanan medsos (FB), selama dua tahun yang lalu. Kendati pengangguran, MS mampu menaklukkan hati MT, terbukti mampu mengorek keterangan dan memperdayai harta majikannya, tanpa rasa curiga sedikitpun.

Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet

MS, sebelum mengambil unit kendaraannya, terlebih dahulu mencuri BPKB nya beserta kunci cadangannya pada 15 Februari lalu di Perum Pandanwangi Park Blimbing, dalam kondisi rumah kosong. Selang dua hari kemudian, yakni 17 Februari 2018, mencari tahu posisi kendaraannya.

"Akhirnya info tersebut ia peroleh dari MT, jika unit kendaraannya ada di rumah lainnya yaitu di Perum Permata Jingga Lowokwaru Malang, sehingga dengan mudah mengeksekusinya sewaktu rumah sepi," jelas Iptu. Wasis KBO Reskrim Polres Makota.

"Selain berhasil mengambil BPKB dan 1 unit kendaraan bersama STNK dan kunci cadangannya, tersangka juga membawa barang lainnya berupa PS3, jam rolex, hp," imbuhnya.

Baca Juga: Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah

Berikutnya motor matic tersebut dijual ke seseorang di wilayah Surabaya seharga Rp 11 juta. Hasil dari uang penjualan, tersangka membelanjakan 1 buah hp samsung senilai Rp 1,6 juta serta dibuat foya foya, dan sisanya Rp 4,1 juta berhasil diamankan oleh Reskrim. 

"Pria beristeri dan beranak dua ini, akan diancam pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun lamanya," pungkasnya. (iwa/thu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO