GRESIK, BANGSAONLINE.com - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Gresik harus menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan tindakan melanggar hukum, di antaranya, tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Gresik yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Kng. Djoko Sulistio Hadi saat membuka kegiatan sosialisasi penguatan kinerja organisasi bagi anggota Korpri di ruang Mandala Bhakti Praja kantor Bupati Gresik, Selasa (13/3).
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala UPT Sekretariat Korpri Provinsi Jawa Timur Kombong Pasulu, kepala OPD serta para anggota Korpri di lingkungan Pemkab Gresik.
Menurut Sekkab, apabila ada anggota Korpri tersandung kasus KKN, maka sanksi yang diterima sangat berat. Sehingga dirinya mewanti-wanti jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
“Sanksinya sangat berat, ancaman hukumannya bisa 5 tahun bahkan sampai 20 tahun dan diberhentikan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Sudah dipastikan masa depan akan jatuh dan sia-sia,” paparnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Dia berpesan kepada para anggota Korpri untuk meningkatkan etos kerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Sebagai anggota Korpri, kita harus menunjukkan etos kerja yang baik dan memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Karena memberikan pelayanan terbaik adalah kewajiban bagi kita kepada masyarakat,” jelasnya.
Dia mengaku menyambut baik kegiatan yang diprakarsai oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik. “Untuk menambah pengetahuan dan wawasan, kegiatan ini sangat penting dilakukan,” pungkasnya. (hud/ian)
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News