NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Dengan kuota yang sama, tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Nganjuk telah diberikan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).
Penyerahan APK dan BK diserahkan langsung oleh Ketua KPU Nganjuk Agus Rahman Hakim, kepada masing-masing perwakilan tiga pasang calon yang akan digunakan sebagai alat kampanye. "Ada tiga jenis yang akan digunakan dalam kampanye calon, dan telah kita serahkan ke Pasangan Calon (paslon) dengan penandatanganan berita acara penyerahan APK dan BK. Memang berdasarkan PKPU 4 2017 ada 4 jenis, tapi KPU Nganjuk hanya menyediakan 3 jenis," kata Ketua KPU Nganjuk, Agus, Rabu (14/03).
Baca Juga: Bawaslu Nganjuk Petakan Lokasi Potensi Rawan di TPS
Ada tiga jenis yang telah disediakan sebagai Bahan Kampanye, yaitu brosur, pamphlet dan poster. "Jika mereka ingin menambah atau memperbanyak dipersilahkan. Akan tetapi tambahan tersebut hanya 100 persen dari jumlah yang telah di sediakan oleh KPU Nganjuk tidak lebih, dan bisa disesuaikan dengan peraturan dari PKPU 4 sebanyak 4 jenis," terangnya.
Sedangkan untuk APK, diserahterimakan dalam kondisi sudah terpasang di beberapa tempat berupa baliho 5 spanduk 2 buah tiap desa, umbul-umbul 10 per kecamatan. (bam/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News