NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kehabisan uang saku, pasangan suami istri (pasutri) asal Jakarta nekat mencuri baterai kering yang berada di dalam gardu tower BTS di Ngawi, Senin (19/3).
Ardi Pratama (31) bersama pasangannya Desi Margiyati (29), berangkat dari Jakarta dengan mengendarai mobil rental hendak mencari sahabatnya di daerah Jawa Timur.
Baca Juga: Gelar Rilis Pers Kasus Sepanjang 2024, Polres Ngawi Sebut Penungkapan Curat Curanmor Naik
Singkat cerita, saat pasutri tersebut hendak kembali ke Jakarta pada Senin kemarin ternyata kehabisan uang saku. Dalam keadaan mendesak itu, saat melintasi gardu tower BTS milik Telkom ia mendapatkan ide untuk mengambil baterei yang ada di dalam gardu tersebut.
Dengan modal sebuah obeng kembang, mantan pekerja telkom di bidang tower BTS tersebut tanpa kesulitan dapat masuk ke dalam gardu tower. Selanjutnya pasutri tersebut menjarah 7 baterei kering yang berada di dalam gardu tower.
Setelah berhasil mengambil baterei tersebut Ardi langsung mencari penjual rosok di daerah Karang Jati untuk menjual hasil jarahannya. Sialnya, sebelum menikmati hasil jarahannya pasutri tersebut langsung diamankan oleh tim Satreskrim Polres Ngawi.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor
"Anggota Satreskrim bergerak cepat begitu mendapatkan laporan dan ternyata posisi tersangka sedang di penjual rosok di wilayah Karang Jati," jelas Kasubag Humas Polres Ngawi AKP Eko Setyo Martono.
Setelah berhasil mengamankan pasutri tersebut, mereka langsung digelandang ke Polres Ngawi pada Hari Senin (19/3) sore.
Eko menambahkan, untuk Ardi dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedang Desi dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Polres Ngawi Bekuk 9 Pelaku Judi Balap Liar di Ringroad Timur
"Saat ini pasutri tersebut bersama barang bukti diamankan di Polres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya," pungkas Eko. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News