Dua Parpol Kontestan Pemilu di Pacitan Terancam Kena Semprit Panwaslu

 Dua Parpol Kontestan Pemilu di Pacitan Terancam Kena Semprit Panwaslu Baliho salah satu parpol yang dinilai mencuri start kampanye. foto: ist/BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dua parpol kontestan pemilu legislatif Tahun 2019 terancam kena semprit Panwaslu Pacitan. Mereka ditengarai mencuri start kampanye dengan pemasangan baliho yang memuat visi-misi serta mencantumkan jati diri.

Agus Sudijantoro selaku Bidang SDM Panwaslu Pacitan membenarkan adanya sinyalemen dua parpol peserta pemilu yang diduga melakukan curi start kampanye. "Kedua parpol tersebut yaitu PPP dan Demokrat. Hasil pelaporan dari Panwascam, mereka terindikasi memasang baliho yang memuat visi-misi dan jati diri salah seorang kader atau pengurus yang dimungkinkan akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," ujarnya, Senin (26/3).

Baca Juga: Gerakan #2019GantiPresiden Ditengarai sebagai Gerakan Penjajakan Makar

Baliho milik bakal calon anggota legislatif dari dua parpol kontestan pemilu tersebut terpasang di sepanjang Jl. A. Yani dan di Kecamatan Nawangan. Menurut Agus, Panwaslu sudah melakukan langkah koordinasi dengan ketua parpol masing-masing untuk segera dicopot atau diganti.

"Sebab sepengamatan kami, baliho tersebut sudah tergolong sebagai alat peraga kampanye (APK), sehingga wajib diturunkan satu kali 24 jam, mengingat saat ini belum memasuki masa kampanye pileg. Namun demikian, sampai detik ini baliho tersebut masih tetap terpasang belum ada langkah penurunan dari si pemiliknya," beber Agus.

Agus menegaskan, sebagaimana ketentuan Pasal 492, UU RI No. 7/2017 tentang APK, ditegaskan setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dipidana selama satu tahun.

Baca Juga: Perihal Perubahan Nomenklatur Lembaga, Bawaslu Pacitan Tunggu Petunjuk Pusat

Terkait persoalan tersebut, Bidang Penindakan dan Hubungan antar Lembaga Panwaslu Pacitan Syamsul Arifin menegaskan sampai saat ini pihaknya lebih mengedepankan persuasif demi terciptanya kondusifitas.

"Kita ada mekanisme dari PPL menyampaikan informasi atau pelaporan ke panwascam adanya indikasi pelanggaran setiap hari. Selanjutnya panwascam, akan menyampaikan ke panwaslu paling lambat tiga hari setelah diterimanya laporan dari PPL," tandasnya. (yun/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO