Kondisi Psikologis Korban Perkosaan Ayah Tiri di Bojonegoro Masih Terganggu

Kondisi Psikologis Korban Perkosaan Ayah Tiri di Bojonegoro Masih Terganggu Polisi menunjukkan barang bukti perkosaan oleh Suwarno. foto: Eky Nurhadi/ bangsaonline.com

Seketika, pelaku diinterogasi oleh polisi dan perangkat desa setempat yang disaksikan warga sekitar. Namun pelaku sempat mengelak bahwa korban hamil bukan karena telah disetubuhi, melainkan disetubuhi mahluk halus sejenis Genderuwo.

Warga yang mendengar ucapan pelaku seketika langsung menghujani pukulan, karena geram. Setelah itu, pelaku baru mengakui jika yang menghamili anak tirinya adalah dia sendiri. "Pengakuan tersangka melakukan persetubuhan antara 25 kali sampai 35 kali, tetapi masih akan terus kita lakukan pemeriksaan agar kasus ini benar-benar jelas," paparnya.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli penggilingan beras itu mengakui jika persetubuhan dilakukan hampir setiap malam seusai pulang bekerja di daerah Kabupaten Lamongan. "Kamar anak saya berada di pinggir kamar saya. Saat saya masuk menunggu istri saya tidur," kata Suwarno menjelaskan.

Akibat perbuatan bejatnya, Suwarno dijerat pasal 81 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 50 miliar.

Suwarno alias Genderuwo kini mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Suwarno menjadi tahanan pertama polres setempat, setelah ruang tahanan dipugar. (nur/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO