PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengimbau masyarakat Pamekasan berhati-hati dengan adanya oknum yang diduga memungut biaya tinggi dalam pembuatan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).
"Sertifikasi tanah melalui program PTSL dibiayai oleh pemerintah alias gratis. Masyarakat cuma dikenakan biaya per bidang tanah sebesar Rp 150 ribu yang digunakan untuk biaya patok pembatas tanah, materai, dan pemberkasan," jelas Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Pamekasan, Andi Sapto Haryoko di kantornya Jalan Jokotole Gg IV/25 B Pamekasan.
Baca Juga: Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Oknum Kejari dan BPN dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan
Andi menambahkan, biaya sebesar Rp 150 ribu itu bukan biaya sertifikat, pengukuran maupun pemeriksaan tanah. Namun biaya tersebut dimungkinkan dipungut dari masyarakat untuk mendukung program PTSL.
Pihaknya memang tidak menampik jika banyak oknum yang memang 'bermain' dengan adanya program tersebut dengan meminta lebih dari apa yang sudah dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
"Yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kementerian Desa, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang yang menetapkan biaya Rp 150 ribu per bidang tanah. Dan SKB tersebut sudah dituangkan dalam Perbup Nomor 21 tahun 2017," jelasnya.
Baca Juga: Dugaan Penyerobotan Lahan di Pamekasan, Pelapor: BPN Nyatakan Sertifikat Tanah Kami Sah
Untuk diketahui pula, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, dalam program PTSL mendapatkan kuota sebanyak 45 ribu bidang tanah yang harus disertifikat.
"Memang masyarakat perlu hati-hati dengan oknum yang mengatasnamakan BPN lalu memungut biaya tinggi untuk PTSL," ujarnya.
Lebih lanjut Andi mengatakan bahwa tujuan pemerintah dengan program PTSL adalah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas bidang tanah yang dimilikinya.
Baca Juga: Pj Bupati Masrukin Launching Gamapatas, Pamekasan Dapat Kuota 50 Ribu Bidang
"Sedangkan untuk biaya PTSL sudah ditanggung negara alias gratis, apabila ditemukan ada oknum yang meminta biaya tinggi silahkan dilaporkan ke aparat hukum," tegas Andy. (err/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News