SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pencurian. Pelaku diketahui bernama Kusmaidin alias Kentang (41), warga Desa Gemurung, Kecamatan Gendangan.
Kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Haris, ia ditangkap setelah diketahui mengambil barang berupa uang milik majikannya. Pelaku berprofesi sebagai sopir pribadi dari korban HW. "Anggota satreskrim mengungkap pelaku pencurian," katanya, saat rilis, Selasa (10/4).
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Lebih lanjut, modus yang dilakukan pelaku saat itu menjadi sopir mengantar majikannya ke Lapas Sidoarjo. Saat ditinggal majikannya menjenguk ke dalam lapas, pelaku lalu membuka tas yang ditinggal di mobilnya.
"Setelah dibuka tas tersebut sama pelaku, ternyata berisi uang dolar USD 10.000 dan uang tunai Rp 3.000.000 lalu dibawa kabur uang itu," jlentrehnya
Masih kata Haris, selang satu jam pada saat korban keluar dari ruang lapas, lalu melihat tas ditaruh di mobilnya sudah tidak ada, yang semula ditaruh di jok depan berpindah ke posisi jok tengah. "Lalu korban kaget uangnya sudah tidak ada di mobilnya hanya tinggal tasnya," cetusnya
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
Lanjut Haris, dari pengakuan pelaku uang yang diambil dari majikannya untuk membayar hutang, membeli sepeda motor Yamaha Jupiter warna Hijau W 4633 TT, dan selebihnya uang dikasih pada adiknya.
"Pelaku ini residivis dua kali Polrestabes Surabaya dan modusnya sama menjadi sopir," tukasnya.
Akibat perbuatannya pelaku telah melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP sub pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana tuju tahun penjara. (cat/ian)
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News