PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - STAIN Pamekasan resmi menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura per tanggal 7 April 2018. Pada tanggal yang sama, Perpres Nomor 28 Tahun 2018 tentang IAIN Madura telah dicatatkan pada Lembaran Negara Nomor 5 Tahun 2018.
Ketua STAIN Pamekasan Mohammad Kosim mengaku sangat bersyukur dengan terbitnya Lembaran Negara Nomor 5/2018 tersebut. "Dengan begitu, telah sah status STAIN naik jadi IAIN Madura," ujar Kosim kepada awak media, Kamis (12/04).
Baca Juga: STISA Pamekasan Wisuda 50 Mahasiswa Prodi HES dan HKI
Perjuangan segenap civitas akademikia STAIN Pamekasan untuk naik status jadi IAIN, menjadi torehan catatan istimewa bagi Madura. Pasalnya, Pulau Madura telah lama hanya memiliki satu Universitas Negeri dan hingga kini belum menambah yang lain.
Keberadaan IAIN Madura di Pamekasan ini, menjadi satu langkah lagi untuk melahirkan satu lagi Universitas Negeri di Pulau Madura. Jika IAIN Madura terus berbenah, bukan tidak mungkin kelak akan naik status jadi Universitas Islam Negeri (UIN) Madura, seperti yang diraih IAIN Malang jadi Universitas Islam Negeri Malang.
"Alhamdulillah Perpres telah dicatatkan dalam Lembaran Negara per Sabtu 7 April 2018 kemarin. Itu menandakan IAIN Madura telah sah berdiri," ungkap Kosim.
Baca Juga: Tim Akreditasi Perpusnas Lakukan Penilaian Akreditasi Perpustakaan IAIN Madura
Menurut Kosim, proses peresmian alih status kampus yang dipimpinnya masih menunggu momentum yang tepat, sekaligus peresmian dari pemerintah. Kosim berencana peresmian alih status kita agendakan bersamaan dengan launching terjemahan Alquran ke dalam bahasa Madura yang saat ini sudah masuk proses validasi.
"Insya Allah pertengahan tahun ini status STAIN pamekasan resmi bertransformasi menjadi IAIN Madura," pungkas Kosim.
Perlu dipahami, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) adalah perguruan tinggi islam negeri di Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam disiplin ilmu keagamaan Islam. (err/rev)
Baca Juga: Gelar Wisuda Perdana, STISA Pamekasan Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News