PAMEKASAN (bangsaonline) - Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun bagi dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pamekasan, yakni Muhriyadi dan Sarwo Edy.
Kedua PNS yang bertugas di kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) itu, terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pembelian lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Samiadji Zakaria mengatakan, vonis atas kedua terpidana digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Selasa (26/08/14) malam.
“Untuk dua terdakwa sudah tuntas, tetapi masih ada dua terdakwa lainnya yang kini masih membutuhkan sidang lanjutan,” katanya.
Kedua terdakwa yang telah divonis, yakni Mohriyadi divonis 4 tahun penjara
Baca Juga: Selalu Mangkir dari Panggilan KPK, Warga Sidoarjo Gelar Donasi dan Segel Rumah Dinas Gus Muhdlor
subsider 3 bulan dengan uang pengganti Rp 436 juta, dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan untuk Sarwo Edy divonis 4 tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Terkait kedua tersangka lainnya, kata Samiadji, yang membutuhkan sidang lanjutan berinisial A dan R. Keduanya diduga kuat terlibat dalam proses pembelian lahan yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 437 juta itu.“Seperti apa perkembangannya kita lihat saja nanti di persidangan, apakah nasibnya akan sama dengan dua terpidana lainnya,” paparnya.
Kasus korupsi pengadaan lahan TPA ini terjadi pada tahun 2011 dimana dana untuk pembelian lahan bersumber dari APBD sebesar Rp 3 miliar, dalam proses pembeliannya diduga telah terjadi parktik korupsi yakni dimark up.
Baca Juga: Ketua NBI Minta Polri Segera Tahan Firli Bahuri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News