Diduga Serobot Lahan, Ponpes Al-Azhar Laporkan 3 Perusahaan Ini ke Polres Gresik

Diduga Serobot Lahan, Ponpes Al-Azhar Laporkan 3 Perusahaan Ini ke Polres Gresik Perwakilan Ponpes Al-Azhar didampingi Lawyer Ony Ardiansyah usai lapor di Mapolres Gresik. Foto: SYUHUD A/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Azhar di Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, diwakili pihak kuasa hukum Abdul Manan dan Pengacara Ony Ardiansyah mendatangi Polres Gresik, Senin (30/4).

Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan penyerobotan tanah wakaf seluas 16 hektare yang diklaim milik Ponpes Al-Azhar.

Mengacu surat laporan di SPK Polres Gresik bernomor: LP/145/IV/2018/Jatim/Res Gresik tertanggal 30 April 2018, ada tiga yang dilaporkan. Mereka adalah, PT. Sulinda, PT. Cakung, dan PT. Bintang Rubber Indo.

Kepada sejumlah wartawan usai melapor, Ony Ardiansyah menyatakan bahwa kasus ini berawal dari tanah wakaf seluas 16 hektare yang semula berupa tambak milik Hj Fauziah, warga desa setempat. Pada tahun 2016 tanah tersebut diwakafkan ke Ponpes Al-Azhar melalui pemangku ponpesnya KH. Imam Bukhori Al Habsyi.

Begitu dikroscek ke lokasi tanah wakaf, ternyata di sana sudah berdiri tiga pabrik. Selain itu, ternyata juga telah terjadi peralihan hak atas kepemilikan tanah.

Pihak Ponpes Al-Azhar selaku penerima wakaf kemudian berusaha mencari tahu kenapa tanah tersebut jatuh ke pihak lain. Singkat cerita, pada akhirnya diketahui pada tahun 1990-an ada dugaan pemalsuan surat tanah petok D yang dilakukan oleh saudara Hj. Fauziah bernama H. Fathur.

"Kami laporkan tiga pabrik ini karena diduga menduduki tanah yang telah diwakafkan kepada Ponpes Al-Azhar," paparnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO