TUBAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Tuban H Fathul Huda mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran miras jenis arak agar segera melaporkan pada pihak yang berwajib.
"Semua masyarakat harus berperan aktif dalam pemberantasan arak ini. Caranya dengan melapor kepada yang berwajib jika mengetahui ada pabrik atau orang jualan arak di lingkungannya. Laporkan saja pada Polres maupun Satpol PP," ujar Fathul Huda kepada BANGSAONLINE.com, senin (7/5).
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
Menurutnya, arak yang berasal dari Tuban cukup berbahaya. Selain cara pembuatannya tidak steril, kandungan alkoholnya juga cukup tinggi. Arak dari Tuban memiliki kandungan alkohol di atas 40 persen. Apalagi jika minumnya dicampur atau dioplos, maka akan sangat berbahaya.
"Yang minum bisa meninggal dan arak oplosan ini sudah banyak makan korban jiwa,'' terangnya.
Huda berpesan, agar tidak ada lagi masyarakat Tuban yang memproduksi arak. Selain dilarang agama, produksi arak juga melanggar aturan negara. "Siapa yang berani memproduksi arak akan berurusan dengan hokum. 'Bila tetap nekat produksi, akan kita pidanakan dengan hukuman maksimal,'' tegasnya. (gun/rev)
Baca Juga: Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News