
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan meluruk kantor Kejari setempat, Rabu (9/5) pagi.
Kedatangan kali kedua ini untuk menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang terletak di Dusun Jurang Pelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
Kedatangan mereka hendak meminta kejelasan atau progres penangangan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desa dan ketua BPD setempat, serta terkait adanya kabar burung terkait kucuran dana Rp 500 juta untuk menghentikan kasus ini.
"Kedatangan kami ini, untuk menanyakan sampai di mana penanganan pelaporan atau pengaduan kami," terang M Yusuf, juru bicara warga kepada BANGSAONLINE.com.
Menanggapi pertanyaan massa, Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan M. Noor HK, didampingi Kasi Pidana Khusus Agung Zalmianto menegaskan jika perkara tersebut terus berlanjut dan tidak berhenti.
"Ini bisa kami buktikan dengan adanya bukti expose perkara yang kami lakukan dengan beberapa intitusi di antaranya Kejaksaan Tinggi Jatim, Sekretaris Negara, BPK, BPN dan BPKP, ucapnya di depan perwakilan warga.
M Noor mengatakan, bahwa hasil expose tersebut terdapat indikasi tindak melawan hukum atas pemanfaatan tanah kas desa. "Kami oleh pihak BPKP diminta untuk mendatangkan ahli geodesi guna mengetahui secara detail berapa kubik tanah yang telah diambil," terangnya.
Untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPKP, kata M. Noor, pihak Kejari telah meminta bantuan para ahli geodesi pada sejumlah perguruan tinggi di Jawa Timur, di antaranya Unibraw Malang, ITN Malang, ITS Surabaya.
"Setelah mendapatkan data angka kubikasi dari ahli geodesi, maka akan kami tentukan tersangka dalam kasus ini, yang mana saat ini kami telah mengantongi nama-nama calon tersangkanya. Intinya kami tidak akan tinggal diam atau mengesampingkan kasus ini," ujarnya.
Sementara itu, terkait adanya kabar burung yakni kucuran dana Rp.500 juta agar pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini tidak tersentuh hukum, Kajari dengan tegas membantah hal tersebut.
"Kabar tersebut tidak benar dan apabila ada jaksa yang menyelidik kasus ini menerima uang tersebut, akan saya tangkap dan ditindak tegas," ucap pria yang pernah menyabet gelar sebagai kepala kejaksaan terbaik se-Sulawesi itu. (afa/ian)