
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Untuk kali kedua, pemeriksaan setempat (PS) dalam kasus sengketa lahan pasar Tulakan Kabupaten Pacitan kembali digelar. Namun agenda sidang kali ini dilakukan dua majelis hakim dari PTUN Surabaya.
Sebelumnya, sidang PS juga sudah pernah dilakukan oleh tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan.
Kurang lebih sekitar pukul 09.05 WIB sidang PS itu dibuka oleh ketua majelis hakim PTUN Surabaya Liza Falianti dengan mengambil tempat di lokasi lahan yang disengketakan.
"Sidang kali ini berbeda dengan yang pernah dilaksanakan majelis hakim PN Pacitan. Kami hanya ingin mengetahui lokasi lahan yang disengketakan itu," ujar Lisa sesaat setelah membuka agenda sidang PS di Pasar Tulakan, Senin (14/5).
Selain ketua majelis hakim, satu hakim anggota lainnya Lusinda Sandoval Pandjaitan bersama panitera pengganti Wiwit Kurniawan hadir dalam persidangan yang digelar di area terbuka tersebut.
Pantauan di lokasi, ketua majelis PTUN lebih banyak bertanya terkait batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa. "Kami menanyakan batas-batas dari objek sengketa sesuai bukti yang masuk di persidangan," jelasnya.
Meskipun berlangsung terbuka, namun majelis hakim memberlakukan pembatasan sangat ketat terhadap pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam acara perdata itu untuk menyampaikan pertanyaan ataupun pernyataan.
Bahkan sejumlah pedagang yang hendak mengajukan pertanyaan ditolak, lantaran tidak terlibat sebagai pihak penggugat dalam persidangan.
Dari sejumlah pihak yang ikut hadir dalam persidangan PS tersebut, hanya satu perwakilan pedagang bernama Nurul yang oleh ketua majelis hakim PTUN diperkenankan mengajukan pertanyaan.
"Sejak dulu tanah ini bukan milik Rajio Goro," ujar Nurul yang kemudian dijawab oleh Lisa Falianti, bahwa pernyataan itu sudah pernah disampaikan dalam proses persidangan.
Mejelis hakim juga sempat mempertanyakan ke BPN sebagai pihak tergugat saat melakukan proses ukur permohonan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) kala itu.
Imam S, salah seorang petugas BPN yang ikut hadir dalam persidangan PS menyatakan, kalau dalam proses ukur sudah berjalan sesuai data-data yang disampaikan pemohon.
"Termasuk batas-batas lahan sudah sesuai sebagaimana yang ditunjukkan para saksi ketika itu. Dan saat proses ukur tidak terjadi tumpang tindih," tegas Imam di hadapan majelis hakim.
Masih di kesempatan yang sama, tim kuasa hukum intervensi Pemkab Pacitan Novia Wardani menyatakan, kalau proses ukur sudah sesuai dengan informasi yang ada. "Kami tidak memperdebatkan itu (proses ukur). Sebab sudah sesuai informasi yang ada," timpalnya.
Saat ditanya terkait uji publik selama 90 hari yang dilakukan BPN terkait keabsahan SHM yang digugat para pedagang, Liza enggan memberikan komentar. "Ini dari media ya? Jangan di sini, di kantor saja kalau mau wawancara," sahutnya seraya masuk menuju mobilnya.
Sementara itu Sumarsono selaku Kasi Pertanahan BPN Pacitan mengatakan kalau institusi penerbit sertifikat tanah kala itu masih menginduk ke Depdagri. Namun tata aturan keagrariaan dalam proses penerbitan sertifikat tetap dijalankan. Termasuk, uji publik selama 90 hari juga sudah dilaksanakan.
"Selama masa uji publik, tidak ada sanggahan dari pihak manapun. Sehingga SHM itu legal dan sah," tandasnya.
Sebagaimana informasi yang berhasil dirangkum pewarta, sidang lanjutan atas perkara perdata akan dilaksanakan Rabu (16/5) mendatang. (yun/dur)