KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengalokasikan Rp 1,1 miliar untuk publikasi di media cetak, eletronik dan online. Kini pihak KPU menyiapkan prosesi kampanye dalam bentuk publikasi dengan menggandeng pihak ketiga atau agency.
Sesuai rencana, proses publikasi ini dilakukan mulai 10 juni hingga 23 juni 2018. Dengan mepetnya waktu, KPU akan menyelenggarakan sistem lelang cepat, berbeda dengan bentuk lelang-lelang biasanya. Dengan cara ini, hanya membutuhkan waktu beberapa hari saja untuk mengetahui pemenang lelangnya.
Baca Juga: Pascadebat Pamungkas, Ketua KPU Kota Kediri Ajak Masyarakat Datang ke TPS pada 27 November 2024
Ketua KPU Kota Kediri Agus Rofik mengatakan, karena jumlah anggarannya yang dipakai cukup besar maka memerlukan lelang. Dari hasil proses lelang ini agency yang memenangkan akan berunding dengan beberapa media yang ditunjuk oleh KPU.
“Sesuai petunjuk KPU memang untuk publikasi dilaksanakan selama 14 hari, dan di situ saat waktu bulan puasa dan lebaran yakni mulai tanggal 10 hingga 23 juni 2018," ujarnya.
Untuk diketahui, metode pelelangan cepat adalah salah satu tools yang digagas oleh Presiden melalui Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang/jasa (Perpres 54/2010).
Baca Juga: KPU Kota Kediri Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Jelang Pilkada 2024
Tahapan E-Tendering sebagaimana dimaksud dalam aturan paling kurang terdiri atas undangan, pemasukan penawaran harga dan pengumuman pemenang. (rif/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News