Nekat Ngecer Togel Saat Ramadan, Kakek di Bringin Ngawi Diciduk Polisi

Nekat Ngecer Togel Saat Ramadan, Kakek di Bringin Ngawi Diciduk Polisi Kanijan saat dihentikan perjalanannya oleh Unit Reskrim Polsek Bringin, Ngawi.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Bulan Ramadan seharusnya dipakai sebagai waktu untuk mendekatkan diri pada Allah SWT, bukan sebaliknya. Seperti yang dilakukan Kanijan, seorang kakek berusia 67 tahun warga Desa Dero, Kecamatan Bringin, Ngawi ini harus berurusan dengan polisi akibat perbuatannya.

Pria yang sehari-hari disapa Jan Gayor tersebut pada Rabu (23/5) sekitar pukul 15.00 WIB diamankan bersama barang bukti setelah menerima tombokan judi toto gelap (togel).

Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024

Berawal pada Sabtu (19/5) lalu, jajaran Polsek Bringin mendapatkan informasi dan aduan bahwa di Pasar Krompol ada orang yang menerima tombokan judi togel. Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Bringin mengadakan penyelidikan dan pemantauan. Ternyata yang dimaksud dari informasi tersebut Kanijan yang menerima titipan tombokan judi togel.

"Memang sebelumnya ada informasi dari warga bahwa tersangka sering menerima tombokan togel didaerah pasar Krompol," jelas Kapolsek Bringin AKP Misrin pada BANGSAONLINE.com.

Akhirnya pada Rabu sore saat Jan Gayor selesai menerima tombokan dari Pasar Krompol dan akan pulang, langsung dihentikan oleh anggota Polsek Bringin. Kakek yang akan pulang sewaktu melintasi jalan Desa Dero tersebut sempat kaget dihadang oleh anggota Unit Reskrim Polsek Bringin. 

Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba

Selanjutnya tersangka digeledah ternyata ditemukan 3 (tiga) lembar kertas catatan angka pembelian togel dan uang tunai seratus dua puluh ribu rupiah dari sakunya.

Seketika Kanijan yang mengendarai sepeda ontel tersebut langsung digelandang ke kantor Polsek bringin untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

"Selama bulan Ramadan jajaran kepolisian terus memerangi segala bentuk penyakit masyarakat apalagi yang meresahkan, hal ini untuk menjaga kenyamanan bagi warga yang melakukan ibadah Puasa," urai Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP Eko Setyo Martono, Kamis (24/5).

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polres Ngawi Gelar Tes Urin Anggotanya secara Dadakan

Untuk Kanijan selanjutnya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dan yang pasti kakek asal desa Dero tersebut akan berlebaran di dalam penjara. (nal/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO