Kajari Sidoarjo, Budi Handaka.
Budi menambahkan jika TP4D Kejari Sidoarjo bertugas bukan untuk kepentingan Kejaksaan, melainkan pendampingan hukum agar pembangunan di Kabupaten Sidoarjo tidak salah kaprah yang berujung pada pembangunan yang mandek yang nantinya juga bisa mengarah kekerugian keuangan negara atau korupsi.
"Saya tegaskan pendampingan yang diberikan TP4D itu gratis. Jangan ada lagi pihak manapun yang menekan dan mengancam independensi ULP dalam memenangkan pengerjaan proyek. ULP hanya fasilator. Yang memasak RAB (Rancangan Anggaran Belanja) adalah Pokja (kelompok kerja). Salah besar bila ULP yang dikambinghitamkan dituduh bermain dalam memenangkan salah satu rekanan di suatu proyek. Pembangunan di Kabupaten harus berjalan baik dan kondusif, jangan ada oknum atau pihak manapun yang menebar fitnah atau berita bohong," imbuhnya.
Sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo, tegas Budi Handaka, maka baik Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri harus melakukan fasilitasi untuk mendampingi proses pengelolaan anggaran pembangunan disuatu Daerah.
"Besarnya dana yang dibutuhkan untuk membangun menjadikan berbagai proyek di suatu daerah, khususnya Sidoarjo harus dikawal dengan ketat agar tak terjadi penyelewengan yang merugikan keuangan negara, di situlah tugas pokok TP4D Kejari Sidoarjo," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sidoarjo Idham Kholid mengungkapkan jika pembentukan TP4D dilatari oleh kekhawatiran pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan.
"Ada ketakutan yang dirasakan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten bahwa sewaktu-waktu kejaksaan bisa melakukan pemeriksaan dan penahanan bila terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek. Untuk menanggulangi hal tersebut, maka TP4D hadir dalam pendampingan pembangunan," paparnya.
"Rata-rata pendampingannya untuk proyek yang nilainya besar. Kami juga akan melakukan evaluasi mana saja proyek yang memerlukan pendampingan dan pengawalan di Kota Delta ini. Harapannya tak terjadi penyimpangan dan pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi," pungkas Idham Kholid. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




