BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Paslon nomor urut 1 Dr. Farid Al Fauzi, MM-Drs .Ec. Sudarmawan MM menggelar pemantapan serta bedah program insentif bagi Kepala Madrasah serta Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji se-Kabupaten Bangkalan di Pondok Pesantren Nurul Cholil Demagan Bangkalan, Jumat (1/6/2018).
Acara yang bekerjasama dengan Ikatan Madaris Diniyah Indonesia (IMDI) Kabupaten Bangkalan ini merupakan pemantapan serta penajaman program insentif 500 ribu per guru per bulan, yang menghadirkan 800 guru madin dan guru Ngaji.
Baca Juga: KPU Bangkalan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
Pemantapan dan penajaman bedah program ini adalah sebagai bentuk komitmen dari paslon nomor 1 dalam menyejahterakan guru madin dan guru ngaji.
"Program ini akan segera saya eksekusi secepat mungkin, di tempat dan bulan yang suci ini kita jawab keragu-raguan para guru madin dan gaji," tutur Farid.
Merespon kegamangan guru madin dan guru ngaji, Farid Al Fauzi langsung menjawab dengan tegas, bahwa Bupati mempunyai hak mengeluarkan peraturan Bupati yang memang diatur oleh UU.
Baca Juga: Ketua DPRD Bangkalan Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
"Jika guru-guru yang terhormat ini membantu memenangkan dan Berani Bangkit memperjuangkan paslon no. urut 1 serta rakyat Bangkalan lainnya, begitu saya ditakdirkan menjadi Bupati periode 2018-2023, maka seminggu dilantik akan saya buktikan, akan saya keluarkan peraturan bupati (perbup) yang setara dengan Perda," tandasnya.
Farid menyatkan bahwa untuk lembaga madrasah sebenarnya sudah ada program Bosda Madin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Nilainya sekitar Rp 25 miliar per tahun. Bosda Madin bisa untuk perbaikan lembaga madrasah.
"Tapi muncul pertanyaan kenapa Bosda Madin belum dirasakan?," katanya. Menurut Farid, hal ini terjadi karena Pemkab Bangkalan sebelumnya tidak ada keberpihakan ke madrasah secara totalitas.
Baca Juga: Syafiuddin Ajak Kader PKB Berjuang Menangkan Pilkada Serentak 2024
"Di mana salah satu syarat pencairan program Bosda Madin yaitu Pemda harus menyertakan dana sharing. Dana sharing inilah yang tidak disanggupi oleh Pemkab Bangkalan. Sehingga setiap tahun Bangkalan hanya menerima sekitar Rp 6 miliar. Jadi, kalau pemda tidak mau sharing terhadap dana Bosda Madin, maka Pemerintah Provinsi tidak akan mencairkan, sehingga dan Bosda madin itu ditangguhkan setiap tahunnya," jelasnya.
Sebagai konsekuensi logis atas program insentif buat guru madin dan ngaji, Farid-Sudarmawan membuat kontrak atau MoU dengan semua guru yang diwakili oleh Ketua IMDI Kabupaten Bangkalan.
"Salah satu poin kontrak jika Farid Alfauzi-Sudarmawan wanprestasi atau tidak merealisasikan program tersebut, akan bisa dituntut secara hukum di pengadilan," kata Ketua IMDI Bangkalan. (uzi/ian)
Baca Juga: Debat Publik Kedua Cabup dan Cawabup Bangkalan, ini Kata Surokim Pengamat Politik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News