PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan napi Rutan Bangil Kabupaten Pasuruan akan mendapat kado istimewa pada momentum hari raya Idul Fitri tahun ini. Hal itu seiring diterimanya remisi berupa pemotongan masa penahanan karena perbuatan baik yang dilakukan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Rutan Bangil, Wahyu Indarto. Ia menjelaskan sedikitnya 129 narapidana yang mendapatkan remisi dalam momen lebaran tahun ini. Remisi yang diberikan, berupa pemotongan masa penahanan yang berkisar antara 15 hari hingga satu bulan.
Baca Juga: Pemkab Pasuruan Beri Dispensasi ASN yang Terlambat Ngantor karena Mudik
“Untuk remisi khusus II atau langsung bebas, belum ada. Semuanya, mendapatkan pemotongan masa penahanan atau RK 1,” kata Wahyu saat ditemui di kantornya, kemarin (13/6).
Para narapidana yang mendapatkan remisi itu rata-rata terpidana kasus pencurian, yakni 56 orang pelaku. Baik RK 1 ataupun RK 2. Disusul kemudian, kasus narkotika sebanyak 20 orang dan kasus penipuan serta berbagai kasus kejahatan lainnya. Mereka mendapatkan remisi tersebut, karena berkelakuan baik selama di Rutan Bangil. Serta, tidak melanggar tata tertib dan sudah dipidana di atas tujuh bulan.
“Semua kasus pidana mereka mendapat remisi. Ada pula anak-anak sebanyak sembilan anak yang mendapat remisi tersebut. Sementara untuk korupsi tidak ada yang mendapatkan remisi,” bebernya.
Baca Juga: H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Pasuruan Naik Hampir 100%
Menurut Wahyu, total penerima remisi itu bisa saja bertambah. Karena, belum semua narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi, keputusannya turun dari pusat. Karena, keputusan akhirnya biasanya diumumkan H-1 lebaran.
“Pihak Lapas Bangil mengusulkan sebanyak 137 narapidana. Sementara yang turun per dua minggu kemarin, baru 129 orang. Makanya, bisa jadi jumlahnya bertambah. Tergantung keputusan pusat nantinya, saat mendekati lebaran,” tandas dia. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News