PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah dalam waktu dekat berencana meningkatkan status kelembagaan Panwaslu, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota. Lembaga yang semula hanya bersifat adhoc (sementara), rencananya bakal menjadi lembaga tetap dan permanen seperti halnya KPU.
Hal ini disampaikan Kepala Sekretariat Panwaslu Pacitan, Sudaryono. Merujuk UU 7/2018 tentang Pemilu, ia mengatakan jika Panwaslu yang semula hanya bersifat sementara dimungkinkan bakal mengalami peningkatan status menjadi sebuah lembaga permanen.
Baca Juga: Alasan Bawaslu Kabupaten Blitar Hentikan Penanganan Laporan Bagi-bagi Sembako Pasangan Rijanto-Beky
"Komisionernya dengan masa kerja selama lima tahun. Saat ini hanya enam bulan sudah usai. Sedangkan sekretariat Panwaslu juga akan menjadi lembaga tetap di bawah Sekretariat Jenderal Bawaslu," katanya, Kamis (21/6).
Dengan rencana peningkatan status kelembagaan, lanjut Sudaryono, tentu juga akan ada perubahan nomenklatur lembaga. Yaitu dari Panwaslu berubah menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). "Sedangkan untuk kesekretariatan akan dikendalikan oleh pejabat struktural eselon III A. Wacana ini sejatinya sudah terdengar sejak tahun 2015 lalu," jelasnya.
Sementara itu, untuk komposisi komisioner juga akan ada penambahan. Untuk level kabupaten/kota yang semula tiga komisioner akan bertambah menjadi 5 komisioner. "Dan di level provinsi dari 3 komisioner akan bertambah menjadi 7 komisioner. Saat ini sudah mulai dilakukan pembentukan komisioner di level provinsi," beber Sudaryono.
Baca Juga: GERTAP Laporkan Cawabup 02 dan Kades di Pasuruan ke Bawaslu, Apa Perkaranya?
"Wacana peningkatan status kelembagaan tersebut dimungkinkan akan mulai dilaksanakan pada Agustus mendatang. Kita masih menunggu regulasi terkait hal tersebut," pungkasnya. (yun/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News