BLITAR, BANGSAONLINE.com - Empat merak hijau diamankan Polres Blitar di sekitar rest area Gunung Betet Kelurahan Kedungbunder, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.
Merak hijau yang masuk dalam kategori satwa dilindungi ini disita dari Agus Budi Sulistyo (43), seorang karyawan Perhutani Blitar warga lingkungan Kembangarum RT 01/RW 02 Kelurahan Kembangarum Kecamatan Sutojayan.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan, penemuan empat ekor satwa langka itu bermula saat petugas Polres Blitar melakukan patroli rutin di sekitar rest area Gunung Betet. Di rest area tersebut petugas menemukan empat merak hijau. Kemudian petugas mencari tahu pemilik empat merak hijau tersebut.
"Setelah menemukan pemiliknya, kemudian petugas menanyakan perizinan satwa langka berupa merak hijau tersebut. Namun pemilik tidak bisa menunjukkan surat izinnya," papar Rifaldhy, Senin (25/6/2018).
Karena tidak bisa menunjukkan surat izin, keempat satwa langka ini langsung diamankan ke Polres Blitar. Sementara pemilik juga dimintai keterangan. Jika terbukti melakukan tindak pidana, pemilik merak hijau ini diancam penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
"Sesuai pasal 40 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 05 tahun 1990 Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 05 tahun 1990tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pemilik empat merak hijau ini terancam hukuman 5 tahun penjara dan senda Rp 100 juta," papar Rifaldhy.
Saat ini Polres Blitar tengah melakukan koordinasi dengan BKSDA Kediri untuk menitipkan empat merak hijau tersebut. (ina/dur)
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News