PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sat Narkoba Polres Pasuruan merilis dua kasus hasil tangkapan dengan total 4 tersangka, Senin (25/6/2018) kemarin.
Dalam rilisnya, keempat tersangka yang berhasil diamankan yakni M. Hisam (23), warga Dusun Karang Kepoh, Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan dan Mokh. Cholid (24), warga Jl. Mayjen S. Parman, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggung, Kota Pasuruan. Mereka berhasil diamankan di sebuah kos-kosan Desa Blimbing, Kecamatan Wonorejo.
Baca Juga: Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
Selanjutnya dua tersangka yang lainnya yakni, Raditya Agung Nugroho (18), warga Dusun Clumprit, Desa Sebani, Kecamatan Pandaan dan Ivan Fuadi, warga Dusun Clumprit, Desa Sebani, Kecamatan Pandaan. Keduanya juga berhasil diamankan di salah satu rumah tersangka.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono, menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut ditangkap akibat mengonsumsi barang haram yaitu sabu.
Tersangka Raditya Agung Nugroho dan Ivan Fuadi, berhasil ditangkap pada Senin (24/06) pukul 21.00 WIB kemarin. Keduanya digerebek sedang asik saat pesta sabu.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
“Total barang bukti yang diamankan yaitu sabu-sabu seberat 0,93 gram dan alat penghisap sabu,” paparnya.
Dari kedua tersangka lainnya, yaitu Hisam dan Cholidin, ditangkap saat (20/6) pukul 01.00 WIB. Awalnya, Hisam yang sudah 6 bulan sebagai pemakai sabu tersebut ditangkap terlebih dahulu. Selanjutnya, setelah dikembangkan, tersangka Cholidin berhasil ditangkap.
“Dari perkembangan tersebut, barang bukti yang berhasil diamanakan dari penangkapan tersebut yakni 2,53 gram. Selain itu juga diamankan dua pipet alat untuk nyabu yang total isinya seberat 5,46 gram,” ungkapnya.
Baca Juga: Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Atas perbuatannya, keempat tersangka di jerman dengan Undang-Undang tentang Narkoba.
“Untuk Hisam dan Radit Kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika. Anacaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan dua tersangka yang lain (Cholidin dan Ivan Fuadi), dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika. Hukuman maksimalnya penjara seumur hidup,” pungkasnya. (psr4/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News