Gunakan Paspor Palsu, Pesepak Bola Pantai Gading Digelandang Petugas Imigrasi Blitar

Gunakan Paspor Palsu, Pesepak Bola Pantai Gading Digelandang Petugas Imigrasi Blitar Kantor Imigrasi Kelas II Blitar saat menggelar konpers. Tampak Konan Nzue Ange Olivier (kemeja oranye) tertunduk pasrah saat diapit petugas.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Konan Nzue Ange Olivier (23), WNA asal Pantai Gading ini ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Imigrasi Blitar. Konan, melanggar masalah keimigrasian karena tak bisa menunjukkan paspor.

Konan baru bisa menunjukkan paspor sebulan pasca diamankan. Namun, paspor yang dibawa Konan diduga palsu. Hal ini bahkan telah dibuktikan dengan hasil laboratorium forensik Ditjen Imigrasi.

Baca Juga: Imigrasi Blitar Terbitkan 31.598 Paspor Selama 2023, Naik 2.000 Lebih Dibanding Tahun 2022

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Blitar Hendra Setiawan mengatakan pihaknya sudah menyerahkan sejumlah berkas perkara pemeriksaan kepada Kejaksaan Negeri Blitar.

"Semua berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan, saat ini kami tinggal menunggu jawaban dari jaksa, apakah berkas sudah dinyatakan P-21 (lengkap) apa belum,” ungkap Hendra Setiawan, Kamis (28/6/2018).

Menurut dia, peningkatan status dan pemeriksaan terhadap Konan lantaran penyidik tak hanya menemukan adanya pelanggaran administrasi keimigrasian saja.

Baca Juga: Ambil Paspor di Kantor Imigrasi Blitar Kini Kian Mudah, Tak Perlu Turun dari Mobil

Penetapan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Blitar, sesuai pasal 119 ayat 1 dan 2 UU No 6 tahun 2011 tentang kewenangan penyidikan masalah keimigrasian.

"Ada pelanggaran pidana keimigrasian, sehingga pimpinan menerbitkan sprindik (Surat Perintah Penyidikan) terhadap tersangka, dan kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang sudah kami kirimkan ke kejaksaan beberapa waktu lalu,” papar Hendra.

Akibat hal diatas, Konan tak hanya terancam menghadapi proses TAK (Tindakan Administrasi Keimigrasian) berupa deportasi dan dimasukkan ke daftar cegah dan tangkal (cekal), namun juga proses persidangan.

Baca Juga: Pemohon Paspor di Imigrasi Blitar Naik hingga 400 Persen, Paling Banyak untuk Tujuan Wisata

"Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta," pungkasnya.

Sebelumnya, Konan diamankan saat bermain sepak bola antar kampung (Tarkam) di Desa Tunjung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Saat dimintai keterangan, Konan tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian. Tim akhirnya membawanya ke kantor Imigrasi Kelas II Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ina/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO