Bawaslu dan KPU Jatim Terkait PSU di TPS 8 Kota Blitar: Tak Ada Indikasi Kecurangan, Hanya...

Bawaslu dan KPU Jatim Terkait PSU di TPS 8 Kota Blitar: Tak Ada Indikasi Kecurangan, Hanya...

Hal senada diungkapkan Komisioner Bidang Perencanaan dan Data KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. Menurutnya, proses PSU di Kota Blitar merupakan suatu penyempurnaan proses pemungutan suara karena ada kesalahan administrasi.

"Saya kira ini adalah hal yang lazim. Ketika ada pelanggaran kesalahan administrasi diselesaikan dengan PSU," jelas Choirul Anam.

Sementara Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Mashudi mengatakan, PSU di TPS 8 Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar ini masih dilaksanakan oleh petugas KPPS yang sama dengan pelaksanaan Pilgub 27 Juni lalu. Semua kelengkapan juga tidak berubah.

"Bedanya pada PSU ini, C6 dan surat suara terdapat tulisan PSU (pemungutan suara ulang). Lainnya, semua kelengkapan dan petugas masih sama seperti 27 Juni lalu," papar Mashudi.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 8 Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar sebanyak 353 pemilih. PSU ini dilakukan pasca adanya 12 orang yang diketahui merupakan pemain sepakbola kesebelasan PSBK dan Blitar United ikut mencoblos di TPS yang bertempat di hall Stadion Soprijadi tanpa membawa form A5. Mereka mencoblos hanya dengan membawa KTP.

Di Jawa Timur sendiri ada tiga daerah yang menggelar PSU Pilgub Jatim. Di antaranya Kabupaten Kediri satu TPS, Kota Blitar satu TPS, dan Kota Surabaya satu TPS. Sementara PSU untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati terjadi di Jombang satu TPS dan Bangkalan satu TPS. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO