MALANG, BANGSAONLINE.com – AKBP Bambang S, kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang mengungkapkan peredaran psikotropika (pil koplo) mengalami peningkatan sebesar sepuluh persen di lingkungan pendidikan (siswa sekolah) sejak dinonaktifkannya peraturan wali kota (Perwali) pada tahun 2015 lalu.
Untuk itu, BNN sangat berharap kepada Wali Kota Malang yang terpilih agar menerbitkan kembali perwali dimaksud. Tujuannya agar bisa menekan bahkan membasmi peredaran pil koplo (psikotropika) atau narkoba tersebut.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
“Jika hal ini dibiarkan berlarut tanpa pengawalan ketat dan tanpa dukungan perwali, kami khawatir masa depan remaja bisa terancam dan dunia pendidikan akan terkontaminasi peredaran narkoba,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini saja jenis narkoba mengalami peningkatan pesat. Jumlah bentuk atau modelnya dari sebelumnya ada 50 jenis, kini menjadi 250 jenis. "Semisal model teh arab, permen serta biskuit ataupun bentuk lainnya," terang AKBP Bambang.
Ia mengajak semua pihak, sama-sama memberikan perhatian dan membentengi diri dari kejahatan narkoba. "Kota Malang jangan sampai dijadikan ladang bisnis narkoba oleh siapapun dan pihak manapun. Perangi narkoba," pungkasnya. (iwa/thu/rd)
Baca Juga: BNN RI Tinjau Rumah Rehabilitasi Merah Putih di Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News