PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) jaringan warga peduli sosial Indonesia (Jawa Pes) kirim surat pengaduan ke Kejari Kabupaten Pasuruan.
Isi surat, adanya temuan dugaan korupsi persekongkolan lelang proyek. Mereka mengindikasikan ada dugaan pengondisian lelang untuk paket peningkatan Jalan Banyubiru Kedawung. Paket itu dimenangkan oleh PT Bangun Kontruksi Persada (BKP). Direktris M. Yusuf. Mereka menilai ada kejanggalan dalam lelang tersebut, pasalnya PT BKP selalu jadi pemenang tiap menawar paket.
Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
Selain itu M Yusuf juga menjadi pemenang lelang pembangunan rumah susun (Rusun) Polres Pasuruan senilai Rp 11,5 miliar dan Paket Pipanisasi Umbulan Rp 13 miliar.
Petikan Surat LSM Jawa Pes yang dikirim ke Kejaksaan Nomor surat 010/DPD-JP Jatim/ VI /2018. Perihal, surat pemberitahuan (pengaduan permasalahan tindak pidana korupsi). Ditujukan kepada ketua T4D yang juga sebagai Kepala Jaksa Negeri Kab Pasuruan, Cq. Kasi Intel kejaksaan negeri Kab. Pasuruan.
Dengan hormat, sehubungan dengan adanya surat pengaduan kami, maka kami yang bergerak dalam suatu wadah Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan warga peduli sosial Indonesia atau LSM Jawa Pes juga secara otomatis selaku controling/ pengawasan yang berkaitan penyalagunaan uang negara atau kerugian uang negara. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu kita selaku warga atau masyarakat yang mencintai negara Indonesia yang sama-sama satu tujuan untuk mempertahankan NKRI Harga Mati, sekaligus memberantas korupsi di negeri ini tanpa tebang pilih untuk penegakan hukum karena negara ini adalah negara Hukum.
Baca Juga: Aktivis LSM Dorong Kejari Kabupaten Pasuruan Usut Tuntas Kasus Pemotongan Insentif
Dengan adanya surat pengaduan kami ini ada suatu hal permasalahan korupsi diwilayah Kabupaten Pasuruan yang ingin kami beritahukan pengaduhan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan dikarena bukan rahasia umum di kalangan rekanan (Kontraktor Proyek) dengan pemerintahan Kabupaten Pasuruan. Bahwa bendera pekerjaannya bernama PT.Bangun Kontruksi Persada ( PT BKP) yang beralamatkan di Jl. Ketintang Madya Cempaka No 14 Surabaya dan pemilik atau Direkturnya namanya M. Yusuf karena setiap ikut tender atau lelang proyek di Dinas bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Pasuruan bisa di pastikan jadi pemenang.
Seperti bukti terlampir undangan pembuktian kualifikasi dari ULP ( Unit Lelang Pekerjaan/ bagian Layanan Pengadaan Kelompok Kerja 1 ) di Pemerintaha Kabupaten Pasuruan yaitu paket peningkatan jalan banyu biru - Kedawung nilai penawaran pekerjaannya Rp 6.200.900.00,- ( Enam Milyar dua ratus juta sembilan ratus ribu rupiah ).
Dan, menurut hemat kami dari fakta di lapangan bahwa dugaan kuat sebelum leleng telah terjadi Pengondisian Paket Lelang dengan Dinas terkait atau dengan oknum panitia Lelang,
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemotongan Insentif di BPKPD Pasuruan Naik ke Penyidikan, Lujeng: Ungkap Aktor Utama!
Ada lagi selain paket tersebut diatas M. Yusuf juga sebagai pemenang lelang pekerjaan proyek Rusun Polres Pasuruan. Sedangkan, rumor yang berkembang saat ini M. Yusuf juga bakal sebagai pemenang "lelang Pipanisasi Umbulan " senilai Rp 15 Milyar,
Maka kami selaku perwakilan swadaya Masyarakat Kabupaten Pasuruan yang terbentuk suatu wada di Lembaga jaringan Warga Peduli Sosial Indonesia (Jawa Pes) bahwa permasalahan hal tersebut diatas diduga ada pengondisian Penyuapan ke oknum panitia Lelang.
Yang mana suatu Lelang tersebut bisa dimenangkan ketika lelang berlangsung karena sudah ada pengondisian sebelum lelang diumumkan hal ini sangat sering sekali dilakukan oleh M. Yusuf selaku Direktur PT. Bangun Kontruksi Persada juga dikatakan selaku Mafia Proyek.
Baca Juga: Perbaikan Plafon Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan Tunggu Surat Perintah Kerja dari Dinas
Maka menurut kami ada sebuah indikasi permasalahn di atas terdapat 3 ( tiga ) unsur untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, yaitu:
Menyalah gunakan kewenangan, Memberikan keuntungan baik kepada diri sendiri maupun orang lain, Menimbulkan kerugian keungan negara.
Bila proses yang sedang berjalan. Walaupun belum kontrak belum berakhir, namun sudah ada indikasi atau "dugaan kuat " adanya penyimpangan bisa atau dapat di kategorikan pelanggaran terhadap UU Korupsi. Menyuap pengondisian adalah usaha yang dilakuakan sesorang untuk mempengaruhi pejabat pemerintah ( pengambil keputusan ) supaya melakukan tindakan tertentu atau supaya tidak melakukan tindakan tertentu dengan melakukan imbalan uang atau benda berharga lainnya. Tindak pidana suap merupakan tindak pidana yang berada dalam satu jenis dengan tindak pidana korupsi yang di tuangkan dalam undang-undang adalah sebagai suatu hadiah atau janji ( "giften" "beloften" ) yang diberikan atau diterima pelaku penyuapan dikategorikan menjadi penyupan aktif ( active omkoping ) adalah jenis penyuapan yang pelakunya sebagai pemberi hadiah atau janji, sedang penyuapan pasif ( passive omkoping ) adalah jenis penyuapan yang pelakunya sebagai sebgai penerima hadiah atau janji. Penyuapan biasanya dilakukan oleh rekanan penyedia kepada bupati, walikota, gubernur, dirjen, menteri, PA/KPA, PKK, panitia penerimaan barang dan jasa dan pengawas pekerjaan, atau kepada anggota pokja ulp. Tujuan penyuapan ini adalah agar pengelola pengadaan memenangkan penawaran dari rekanan penyedia, atau juga supaya pengelola kegiatan menerima barang/ jasa yang diserahkan rekanan dimana kualitas dan atau kuantitasnya lebih rendah dibandingkan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Baca Juga: LSM Gabungan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Petani Kopi di Pasuruan
Demikian Surat Pengaduan kami supaya bisa mengetahui diproses bahwa banyak persoalan atau pelaku korupsi di Wilyah Kabupaten Pasuruan mulai dulu atau banyak penyimpangan rekanan ( kontraktor) yang indikasinya ada sebuah penyuapan pengondisian ke pihal oknum panitia lelang atau dinas terkait di pemerintahan Kabupaten Pasuruan supaya bisa jadi pemenang peserta lelang yang diinginkannya, hal ini sangat ironis bahwa mavia-mavia proyek harua bisa dibrantas karena UU Korupsi harus ditegakkan atau di brantas dengan aturan hukum yang ada di negara ini. Besar harapan kami dari DPD jawapes indonesia bisa terbongkar semua permasalah Korupsi diwilayah Kabupaten Pasuruan, sekian atas kerja samanya kami ucapkan Terima kasih.
Oja, Kasi Intel Kejari Kab Pasuruan saat ditemui di ruang kerjanya, mengakui telah terima surat.
"Namun sampai saat masih di bahas sama pimpinan. Nanti saya akan panggil dari pihak ULP dulu, itu benar lelang ada pengondisian tidaknya," kata Oja. (afa/ian)
Baca Juga: Soal Redistribusi Tanah, Lujeng Desak Kejari Pasuruan Tangkap Seluruh yang Terlibat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News