MADIUN (bangsaonline) -Antonius Jaka Prianto, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) KabupatenMadiun, yang ditahan Kejaksaan, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Madiun, minggu ini. Duduk sebagai ketua majelis, ya kni Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun Agus Pambudi.
Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Suluh Dumadi, menunjuk dua orang anak buahnya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni Bambang Setyo Hartono dan Fuad Zamroni.
BACA JUGA:
- TPA Kaliabu Hampir Penuh, CV Kahfi Corp Adakan Inovasi Terkait Larangan Buang Sampah Bagi Pengusaha
- Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Curanmor dan Perusakan
- BPJS Kesehatan Hadirkan New REHAB 2.0, Tunggakan JKN Bisa Dicicil Lebih Ringan dan Mudah
- Semarakkan Acara Babe, Disdagkopum Madiun Gelar Sembako Murah dan Bazar UMKM di Desa Bodag
Menurut JPU, pihaknya sudah melimpahkan perkara Antonius, sejak Senin 1 September 2014. dan Untuk surat dakwaannya, juga sudah disiapkan. "Tunggu saja pekan depan saat sidang perdana," kata Fuad Zamroni, kepada HARIAN BANGSA, Senin (8/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




