JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Miris, seorang siswi sebuah SMP yang ada di wilayah Kecamatan Mojowarno, Jombang ini tidak lagi mau bersekolah. Pasalnya, ia malu akibat telah digauli pacarnya.
Parahnya lagi, siswi kelas VII SMP itu selain disetubuhi pacarnya sendiri, juga disetubuhi oleh tiga pemuda lain yang merupakan teman pacarnya. Wati mengaku rela melakukan hubungan suami istri dengan pacarnya bernama Iswanto karena takut jalinan cintanya diputus.
Baca Juga: Kenalan Lewat Medsos, Pemuda di Jombang Setubuhi Gadis SMP
Keempat tersangka persetubuhan terhadap Wati ada yang masih tergolong anak di bawah umur yakni Achmad Iswanto (25), warga Kecamatan Mojowarno, PO (21), warga Kecamatan Ngoro, Jombang, A (17), serta A (17), warga Kecamatan Mojowarno.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi kepada awak media mengatakan, dari empat tersangka, baru Iswanto yang berhasil ditangkap. “Tiga tersangka lainnya masih buron,” kata Gatot, Selasa (17/7/2018).
Sementara Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti menjelaskan, korban dengan tersangka Iswanto tinggal satu kampung di Kecamatan Mojowarno. Keduanya menjalin hubungan asmara.
Baca Juga: FRMJ Demo, Kapolda Jatim Diminta Segera Tangkap Putra Kiai Tersangka Pencabulan di Jombang
Menurut Retno, agar Wati mau disetubuhi, Iswanto melancarkan rayuan gombalnya. Selain menyatakan cinta, tersangka juga berjanji akan menikahi korban jika hamil. Tersangka juga mengancam akan memutuskan hubungannya dengan korban jika korban tidak mau menuruti kemauan tersangka.
Dikatakan, ternyata Iswanto menyetubuhi korban hingga beberapa kali. Antara lain di rumah teman tersangka di Kecamatan Jogoroto, Jombang, di rumah teman satu kampung tersangka, di rumah kosong bekas pabrik tahu di Kecamatan Mojowarno, serta di rumah tersangka sendiri. Persetubuhan itu dilakukan tersangka mulai Januari hingga Maret 2018.
Kasus ini terbongkar akibat ulah tersangka A. Remaja 17 tahun itu nekat membawa lari korban selama satu malam. Demikian itulah yang membuat emosi kedua orang tua korban.
Baca Juga: Diduga Perkosa Anaknya, Residivis di Jombang Ditangkap Polisi
Ketika itu, korban dijemput tersangka A dari sekolahnya. Dibawa lari selama satu hari. Kemudian korban dipulangkan ke rumah neneknya.
“Dari situ korban mengaku kepada orang tuanya kalau disetubuhi A selama dibawa lari,” jelasnya.
Kepada orang tuanya, korban juga mengaku disetubuhi Iswanto, PO dan A. Hanya saja persetubuhan itu dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda. Mendengar cerita tersebut, orang tua korban yang geram pun melaporkan kasus ini ke Polres Jombang.
Baca Juga: Praperadilan Tersangka Pencabulan Santriwati Ditolak Pengadilan Negeri Jombang
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Iswanto dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (ony/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News