PASURURAN, BANGSAONLINE.com - KPU Kota Pasuruan menargetkan proses verifikasi berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) selesai hari ini, Rabu (18/7/2018). Total sebanyak 364 berkas bacaleg dari 14 partai politik telah diterima KPU.
Terhitung sejak pertama kali parpol mendaftar, KPU Kota Pasuruan telah melakukan proses verifikasi. Pada hari terakhir, sebanyak 12 parpol berlomba-lomba menyerahkan berkas dokumen caleg, pada KPU Kota Pasuruan.
Baca Juga: KPU Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak
Meski menerima tumpukan berkas dari ratusan caleg, Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fatoni menegaskan, pihaknya menargetkan pada hari ini proses verifikasi berkas selesai.
“Target nanti malem selesai, besok rapat, potensi tanggal 20-21 (Juli), hasil verifikasi kita sampaikan ke parpol,” ujar Fuad Fatoni.
Ada tiga syarat yang menjadi pegangan KPU dalam memberikan informasi bacaleg kepada parpol. Syarat pertama, bacaleg itu bukan mantan napi koruptor; kedua, tidak pernah tersandung kasus narkoba; dan ketiga, tidak pernah terlibat dalam kasus kejahatan anak.
Baca Juga: Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada, Ketua KPU Pasuruan: Kita Fokuskan di 8 Kecamatan
“Kalau selain tiga itu tidak ada apa-apa, karena tidak ada undang-undangnya,” tandasnya.
Proses pendaftaran bakal calon ditutup pada Selasa 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIB. Hingga batas akhir pendaftaran, PSI dan Partai Garuda di Kota Pasuruan, tidak ikut ambil bagian pada Pileg 2019. (afa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News