Tanya-Jawab Islam: Hukum Menikahi Saudara dari Keluarga Kakek

Tanya-Jawab Islam: Hukum Menikahi Saudara dari Keluarga Kakek Dr. KH. Imam Ghazali Said

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu kumpuli, tetapi jika kamu belum menggauli istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. An-Nisa : 23)

Hubungan keluarga di atas itulah yang disebut dengan mahram, yang tidak sah jika saling menikah di antara mereka.

Maka, berdasarkan ayat di atas juga, para ulama membagi mahram ini menjadi tiga macam; Pertama, Mahram karena nasab atau keturunan. Mereka adalah (1) Ibu kandung, (2) anak perempuan kandung, (3) saudara wanita kandung, (4) bibi dari ayah, (5) bibi dari ibu, (6) keponakan wanita dari saudara laki-laki, dan (7) keponakan wanita dari saudara wanita. Dan juga maksud dari kata “ibu” pada ayat di atas ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. Demikian juga yang dimaksud dengan “anak” perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah.

Kedua, Mahram karena pernikahan. Mereka adalah (1) mertua wanita, (2) anak tiri wanita (anak dari istri), (3) menantu perempuan, (4) ibu tiri, dan (5) saudara ipar wanita. Hanya saja khusus untuk saudara ipar yang wanita tidak menjadi mahram selamanya, suatu saat bisa hilang kemahramannya jika si pria sudah tidak menjadi suami saudaranya itu, karena cerai atau meninggal. Demikian juga bibi dari istri, sama hukumnya dengan saudara ipar.

Ketiga, Mahram karena penyusuan. Artinya menyusu pada ibu yang sama akan menjadi mahram sepersusuan walaupun dilahirkan dari ibu yang berbeda. Mereka adalah (1) ibu yang menyusui dan (2) saudara wanita sepersusuan.

Dari penjelasan di atas, Saudari dengan calon laki-laki yang masih keturunan dari saudara kakek itu bukan mahram. Artinya sudah tergolong saudara jauh dalam agama, walaupun dalam adat dan budaya kita itu masih saudara keluarga dekat. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman agama dalam masalah pernikahan. Wallahu a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO